Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/05/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan agar tidak ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN,  menegaskan bahwa ASN harus tetap bekerja secara profesional dan berani mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum dan administrasi yang benar.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Sekjen ATR/BPN, pemahaman terhadap putusan MK tersebut harus diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum untuk bertindak sembarangan ataupun menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” katanya.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, webinar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, ; akademisi dan pakar hukum keuangan negara, ; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, .

Kegiatan yang diikuti lebih dari 700 pegawai ini diselenggarakan oleh  yang dipimpin oleh , serta dimoderatori oleh .

“Sekali lagi mudah-mudahan webinar ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.