Bogor, Sultrapos.id – Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini menjadi pengalaman nyata bagi warga yang mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah).
Salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan pertanahan saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menilai proses pelayanan lebih terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
Sutrisno mengaku sengaja memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
Awalnya, ia sempat berencana menggunakan jasa notaris. Namun, biaya yang ditawarkan dinilai cukup tinggi sehingga ia mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, ia mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan sendiri sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
Ia mengungkapkan bahwa kunjungan pertamanya terkendala karena belum melengkapi batas kanan dan kiri bidang tanah serta belum membawa saksi yang diperlukan. Setelah melengkapi seluruh persyaratan, proses pengajuan pengukuran ulang dapat dilanjutkan.
Pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, menurutnya, pelayanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Proses tersebut tidak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat.
Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.



0 Komentar