Jakarta, Sultrapos.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian legalitas atas tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
"Reforma Agraria bukan sekadar legalisasi aset, tetapi juga memastikan adanya penataan akses sehingga tanah yang telah diberikan benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Ossy Dermawan saat membuka kegiatan.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menekankan pentingnya memastikan tanah yang telah didistribusikan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memiliki nilai ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan fungsi sosial tanah.
"Bank Tanah harus memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum maupun konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai masukan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria.
Menurutnya, sejumlah persoalan seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah masih membutuhkan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.
"Kami ingin ada perbaikan dari sisi regulasi. Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas Rifqinizamy.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi guna memastikan program Reforma Agraria melalui dukungan Badan Bank Tanah berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
FGD tersebut juga menghadirkan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.
Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Reforma Agraria dan mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang profesional, modern, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(Redaksi)



0 Komentar