JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).


Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan data PBB di daerah. Dengan integrasi tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah diharapkan memiliki satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengelola penerimaan daerah.


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, integrasi NIB dan NOP akan membuat data wajib pajak di bidang pertanahan menjadi lebih transparan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah maupun tarif yang dikenakan.


«“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.»


Data Berbeda, PAD Berpotensi Bocor


Menurut Nusron, salah satu alasan utama kebijakan ini didorong adalah masih ditemukannya perbedaan antara data PBB yang dimiliki pemerintah daerah dengan data bidang tanah yang tercatat pada NIB.


Perbedaan tersebut, khususnya terkait luas bidang tanah, dapat berdampak pada ketidakakuratan pengenaan pajak. Karena itu, integrasi data diharapkan mampu memastikan objek pajak tercatat berdasarkan data pertanahan yang lebih sinkron dan akurat.


Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Nusron menyebutkan, penerapan kebijakan tersebut telah memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Salah satu penyebabnya adalah adanya data PBB yang sebelumnya tercatat lebih kecil atau tidak sesuai dengan data bidang tanah yang terdapat dalam NIB.


Bahkan, Nusron optimistis integrasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan tanpa harus menaikkan tarif pajak.


«“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tegasnya.»


Pemda Diminta Segera Berkoordinasi dengan Kantah


Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB yang telah ditandatangani menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.


Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.


Tito menekankan bahwa integrasi data tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan percepatan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan daerah.


«“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.»


Satu Data Pertanahan dan Perpajakan


Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diperintahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.


Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara data pertanahan dan perpajakan daerah. Selain meningkatkan akurasi administrasi, integrasi tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat dan terukur.


Di sisi lain, sinkronisasi data NIB dan NOP menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Dengan data objek pajak yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi PBB sekaligus meminimalkan perbedaan data yang selama ini berpotensi memengaruhi penerimaan.


Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang semakin terintegrasi, transparan, dan berbasis data.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih.