Breaking News

Kejaksaan Agung Pecat Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja Terkait Penanganan Perkara

 

Ketut Sumedana. Foto/Istimewa

NASIONAL, SULTRAPOS.ID - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja, dipecat dari jabatannya sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam pelanggaran berat. Sanksi etik ini dijatuhkan sehubungan dengan penanganan perkara yang terjadi selama masa jabatannya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Raimel berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Kajati Sultra. Namun, pihak Kejaksaan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.

"Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Rabu (5/07/2023).

Selain sanksi etik, Raimel juga berpotensi menghadapi proses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Proses hukum ini akan dilakukan jika Kejaksaan menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.

Ketut menambahkan bahwa Kejaksaan juga tengah menunggu aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kajati Sultra tersebut, termasuk isu adanya pemberian sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejati Sultra.

"Nanti kalau ada yang dirugikan, kan teriak-teriak juga mereka," kata Ketut.

Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id