Breaking News

Terungkap, Inilah Sosok Menantu Sebagai Aktor Pembunuh Mertua Di Kendari

 


KENDARI, SULTRAPOS.ID - Peristiwa begal sadis yang menawaskan korban seorang wanita bernama Mirna (51) di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Minggu 7 April 2024 yang lalu, kini terungkap.

Peristiwa pembunuhan tersebut sempat menggegerkan dan disangka adalah pembegalan. Sebab, ketika itu Novi Damayanti (ND) yang tak lain adalah menantu korban (M), mengaku dibegal oleh sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) saat dirinya mengemudikan sebuah Mobil Honda Brio berwarna kuning bersama mertuanya menuju arah Lapulu. 

Ketika itu korban (M) mengalami sejumlah luka tusuk dibgian leher dan perut, saat itu juga Novi Damayanti mengaku dirinya ditampar sebanyak 2 (dua) kali, bahkan beberapa barang berharga miliknya dibawa kabur oleh sejumlah OTK tersebut.

Kini, setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan ditetapkan dua orang tersengka yakni pria berinisial CM dan Novi Damayanti yang tak lain adalah menantu Korban (M). Kedua pelaku itu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa Sore, 16 April 2024. 

Novi Damayanti ditetapkan sebagai dalang/aktor yang mengatur skenario pembunuhan berencana itu terhadap korban M (Ibu Mertuanya). Sementara CM adalah eksekutor yang diduga disuruh oleh Novi Damayanti untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban.

Saat dikonfirmasi, (Rabu, 17/04/2024), Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menegaskan bahwa kasus itu bukan peristiwa pembegelan.

“Dua orang pelaku sudah kita tangkap, yakni (ND) dan (CM). Kasus ini bukan begal, ND merekayasa pembunuhan terhadap Ibu mertuanya, sehingga seolah-olah ini adalah pembegalan”, ucapnya.

Novi Damayanti telah merencanakan dan membayar seorang pria yakni CM untuk melakukan tindakan pembunuhan.

“Motifnya masih kami dalami, saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut terhadap Novi Damayanti dan CM. Nanti kami update ya”, lanjutnya.

Dengan begitu, pelaku Novi Damayanti diketahui dapat terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Laporan : Ahmad Yahya Tikori.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id