MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Pasca proses pemungutan suara lanjutan (PSL) TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kabupaten Muna Barat menjadi tranding topik karena dalam proses tersebut diduga banyak kecurangan yang ditemukan.
Selain itu, pasca diduga ada kecurangan yang terjadi, banyak organisasi dan kelompok pemuda menyuarakan suara dan bakal mengelar aksi di KPUD dan Bawaslu Muna Barat bahkan di tingkat pusat yakni DKPP.
Terkait masalah tersebut, Bawaslu Muna Barat memanggil para petugas TPS 2 Tanjung Pinang. Para petugas TPS 2 Tanjung Pinang memberikan pernyataan kepada Bawaslu Muna Barat. Dari hasil pemanggilan petugas TPS 2 Tanjung Pinang, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, tanggal 20 Februari dan berakhir pukul 05.00 Wita dini hari tanggatl 21 Februari. Dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemengutan dan penghitungan suara.
Setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih. Versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan yakni 243 yang diceklist dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI.
Lanjut, Awaludin Usa juga menyampaikan terkait dengan hal tersebut. Bahwa hasil laporan pengawasan petugas Pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir tetapi tidak diceklis.
"Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda ceklist oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir. Selain itu terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak diceklist dalam daftar hadir. Setelah dicocokan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang," ujar Awaludin, Sabtu (24/02/2024).
Dikatakannya, terkait dengan satu lembat surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicloblos, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan didalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan. Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak.
"Saat ini Bawaslu Muna Barat telah menerima sebuah laporan dari saudara Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Lanjutan di TPS 2 Tanjung Pinang. Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu Muna Barat sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan meterill, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang – undangan,"ujarnya.
Namun, berbeda hasil wawancara lapangan media Sultrapos.id pada hari H PSL dan satu hari sesudah PSL.
Dari data tim Media, jumlah pemilih berdasarkan absen itu sebanyak 255 orang ditambah dengan 3 pemilih KTP. dan pernyataan ini diungkapkan kembali petugas TPS 1 hari setelah pemilihan. Dan dalam dua hari tersebut para petugas tidak menyampaikan kepada tim media jika ada 10 pemilih yang didatangi dirumah.
Salah PPS Tanjung Pinang yang berasa di TPS 2 yakni Umul Kulsum saat di wawancarai, Rabu (21/02/2024).
"Jumlah pemilih pada kemarin itu ada 255 ditambah dengan 3 orang pemilih KTP. Kalau yang pemilih DPRD Provinsi yang datang memilih hanya 27 orang, 5 orangnya tidak datang memilih,"tuturnya.
Laporan: LM. Sacriel
0 Komentar