Breaking News

Bawaslu Mubar Gelar Patroli Pengawasan Dalam Rangka Mencegah Money Politic

Keterangan Gambar: Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman dan Izhar, Kordiv P3S (Tengah) Bersama Para Panwascam dan Panwas Desa di TPS 2 Desa Tanjung Pinang. Foto/Istimewa

MUNA BARAR, SULTRAPOS.ID -Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten Muna Barat melaksanakan patroli pengawasan di dua lokasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse, Senin malam (19/02/2024). 

Hal ini diungkapkan Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman. 

Karman menyampaikan bahwa Menindaklanjuti penyampaian pimpinan  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 55/PM.00.01/K.SG/02/2024, menyampaikan 4 point penting terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa kabupaten/kota se-sultra yakni pertama Bawaslu Kabupaten/kota menyampaikan imbauan kepada KPI kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan PSU/PSL untuk:

a. mempedomani Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilihan umum dan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum dalam penyelenggaraan PSU/PSL.

b. Melakukan langkah pencegahan pelanggaran dengan memastikan bahwa tidak terdapat intervensi dan/atau intimidasi dari peserta pemilu tertentu selama pelaksanaan PSU/PSL di lokasi TPS. 

c. Menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota beserta jajarannya ditingkat PPK, PPS dan KPPS untuk menjaga netralitas penyelenggara serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu tertentu. 

Kedua, Bawaslu Kabupaten/kota segera melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan PSU/PSL. Ketiga, potensi kerawanan yang dapat terjadi pada saat penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara ulang di lokasi TPS PSU/PSL adalah potensi maraknya penggunaan politik uang. Berkenaan dengan hal dimaksud, Bawaslu Kabupaten/kota melakukan patroli pengawasan sejak dikeluarkannya jadwal PSU/PSL sampai diselenggarakannya. Dan terakhir Bawaslu Kabupaten/kota melakukan supervisi, monitoring dan asitensi terhadap pengawasan pelaksanaan PSU/PSL secara berjenjang untuk memastikan pengawasan  pelaksanaan PSU/PSL berjalan optimal.

"Menindaklanjuti penyampaian Bawaslu Provinsi. Untuk itu, kami melaksanakan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya money politic dan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, sekaligus memonitoring dan memantau potensi kerawanan pelaksanaan PSL besok," ujar Karman. 

Perlu diketahui kata Karman, Berdasarkan pasal 278  ayat 2 bahwa Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan penjara paling lala 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

"Dan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat  huruf J, bahwa setiap pelaksana  peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan  memberikan uang sebagai imbalan, peserta pemilu baik langsung atau tidak langsung sangksinya adalah pidana 2 tahun penjara Dan denda 24 juta," tuturnya. 

Hal yang sama disampaikan, Kordiv P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Izhar menyampaikan kegiatan patroli dan monitoring malam hari ini merupakan salah satu agenda melaksanakan dan menindaklanjuti penyampaian Bawaslu Provinsi. 

"Kita laksanakan patroli dan pengawasan serta pencegahan money politic di lokasi yang di gelar PSL. Untuk itu, Kami berharap seluruh Panwascam dan Panwas Desa agar proaktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan money politic," ucapnya. 


Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id