![]() |
Keterangan Gambar: Proses Pemungutan Suara Lanjutan Di Desa Tanjung Pinang. Foto/LM.Sacriel |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Proses pemungutan suara lanjutan yang di gelar hari Selasa, 20 Februari kemarin di Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse diduga ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik.
Hal ini diungkapkan oleh, Caleg PDIP Dapil 1, Habudi, saat konferensi pers, Kamis (21/02/2024).
"Kami duga berdasarkan bukti yang ada dan terjadi dilapanga, PSL kemarin itu ada permainan dan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik," ujar Habudi.
Lanjut, Habudi membeberkan beberapa penemuan kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan suara lanjutan.
"Banyak kejanggalan dan kami duga ada kecurangan yang terjadi. Yang pertama itu, terlibatnya pemerintah desa dalam memenangkan salah satu caleg, bahkan caleg tersebut sempat menginap dirumah pemerintah desa. Yang kedua, adanya perbedaan jumlah kertas suara dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang ada diabsen. Ketiga, kami duga terlibatnya penyelenggara TPS, dan kami temukan kertas suara cadangan yang sudah tercoblos. Dan kejanggalan dan kertas suara sebanyak 32 yang telah tercoblos pada tanggal 14 februari yang lalu. Dan masih banyak hal lain yang kami duga ada kejanggalan yang berdampak tidak berjalan baik PSL kemarin," ungkapnya.
Pasca ditemukan banyaknya kecurangan yang terjadi, pihaknya telah melapor ke Bawaslu Muna Barat. "Tim sudah mengadukan semua temuan kecurangan kemarin di Bawaslu," ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada KPUD dan Bawaslu Muna Barat untuk menindaklanjuti laporan kecurangan pada proses pemungutan suara lanjutan di Tanjung Pinang, dan Bawaslu bekerja profesional dalam kecurangan yang terjadi.
"Pastinya kami berharap sekali kepada KPUD dan Bawaslu untuk bekerja profesional. Khususnya pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kami terkait kecurangan yang ada. Saya bukan berarti tidak menerima kekalahan hari ini, tapi kami melihat ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik. Jadi, Bawaslu yang memiliki wewenang terkait adanya kecurangan yang terjadi, untuk bekerja profesional," tuturnya.
Sementara itu, ketua umum IPMMB-Jakarta Rivaldi Ramudin menyoroti kinerja KPUD Muna Barat terkait Pemungutan Suara lanjutan.
“Saya menilai kinerja yang dilakukan oleh KPUD Muna Barat ini pada dasarnya teledor sehingga terjadi pertukaran surat suara untuk DPRD Provinsi yang mengakibatkan penundaan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di dua TPS, tentu KPUD harusnya teliti terhadap seluruh logistik yang ada agar tidak terjadi kekeliruan, ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa setelah adanya penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut KPUD Mubar memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan yang diduga mengesampingkan aturan yang ada seperti Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda.
“KPUD Mubar mestinya jangan serta Kerta mengambil keputusan harusnya membaca dulu soal pedoman pelaksanaan PSL tersebut, langkah yang akan kami lakukan kedepannya akan melaporkan KPUD Muna Barat Ke DKPP Pusat terkait kejanggalan pelaksanaan PSL itu sendiri, tuturnya.
Olehnya itu, secepatnya data-data yang sudah ada akan menjadi acuan untuk kemudian melaporkan KPUD Muna Barat Ke DKPP agar terwujud kepastian hukum sehingga transparansi pelaksanaan pemilu tersebut bisa lebih dipahami kembali oleh masyarakat.
“Secepatnya mungkin kami akan melaporkan KPUD Muna Barat atas dugaan kelalaian pada saat awal pendistribusian logistik sehingga menimbulkan keharuan serta dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang diduga mengesampingkan aturan-aturan perundang-undangan, tutupnya.
Lebih lanjut Rivaldi menjelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu ada tiga hal yang kongrit secara lansung yakni adanya Pemilih, Peserta dan Penyelenggara. Yang terjadi di Muna Barat adalah piur dugaan kesalahan penyelenggara dalam hal ini KPU Muna Barat.
“Pada dasarnya KPU di duga melanggar asas cermat dalam melakukan persiapan logistik untuk pemungutan suara sehingga berdampak di PSL kan dan menimbulkan kegaduhan politik, KPU Mubar juga sehingga berdampak pada peserta maupun pemilih, sehingga ini perlu kami laporkan di DKPP karena di duga sudah ada unsur pelanggaran etiknya, tutupnya.
Laporan: LM Sacriel
0 Komentar