Breaking News

FKML Laporkan Kades Lagadi Di Kejaksaan, Atas Dugaan Praktek Koruspsi Tahun 2023

 

Ilustrasi

KENDARI, SULTRAPOS.ID - Forum Komunikasi Masyarakat Lagadi (FKML) menilai ada praktek korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Lagadi oleh kepala desa bersama TPK dan menilai ada pembiaran oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan dana desa tiga tahun terakhir.

Saat di wawancarai awak media Melalui Via Telfon seluler Rabu/27/03/2024 Salah satu kordinator Forum Komunikasi Masyarakat Lagadi Rustam meminta keseriusan pihak kejaksaan tinggi Sultra untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

"Karena indikasi korupsi dan kejanggalan pekerjaan sangat terlihat jelas. Semisal Kegiatan direncanakan tdk melalui forum RKPDes pada setiap tahunnya. Program yang dijalankan tanpa rancangan anggaran biaya (RAB) yang jelas dan pekerjaan yg asal jadi. Anggota BPD  tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan desa, termasuk dokumen pertanggungjawaban." Ungkapnya. 


"Lebih lanjut program pengadaan pagar desa (Reng) yang kami nilai terkesan asal jadi. Dua tahun pengadaan (2022 dan 2023) yang dalam pelaksanaannya tidak merata, tidak transparan, tidak seragam, alias asal jadi dari segi kualitas dan estetika. Tanpa melalui RAB dan Gambar sebagai acuan". Tuturnya 

Pengadan lampu jalan yg kami nilai mark up, dengan anggaran 186 juta pelaksanaan pekerjaan kurang lebih 51 titik dengan spek kami nilai tdk sesuai, kemudian gambar dan RAB tdk bisa kami dapatkan.

Lebih lanjut Pembuatan jalan usaha tani di indikasi di dobling dengan jalan pekerjaan Sutet, dan hasilnya pun asal jadi.

" Kami akan terus mempersur Kasus ini sampai Kepala Desa Lagadi Di periksa Kejati Sultra dan di nyatakan sebagai tersangka karena kami punya data dan itu kami sudah serahkan kepada pihak kejaksaan tinggi". Tutupnya. 


Laporan Redaksi

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id