![]() |
Pengurus Pusat Indonesia Legal Observerse, Muh. Hazratul Ansar |
KENDARI, SULTRAPOS.ID - Pengurus Pusat (PP) Indonesia Legal Observer menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Antero Hamra Tipe D yang pelaksanaannya terkesan mangkrak.
Dikonfirmasi Via WhatsApp, (Jakarta, Pukul 01.15. Waktu Setempat), Pengurus Pusat Indonesia Legal Observerse, Muh. Hazratul Ansar, mengatakan bahwa proses pembangunan RS Antero Hamra yang berada di Kecawatan Puwatu Kota Kendari itu mengalami tahap Adendum sebanyak tiga (3) kali.
“Proyek itu sudah adendum sebanyak tiga kali dan pihak pelaksananya dikenakan denda senilai kurang lebih 2,6 Milyar rupiah. Tetapi dikonfirmasi bahwa denda itu tidak dibayarkan, sehingga kami nilai disitu ada kerugian negara," ujar Ansar, Rabu (20/03/2024).
“Pada prinsipnya, kami tidak menjelaskan lebih jauh tentang data yang kami himpun. Sebab nanti akan menjadi bahan laporan kami ketika bertandang digedung KPK Jumat mendatang," ucapnya.
Ansar menambahkan bahwa persoalan tersebut juga termuat dalam hasil Audit BPK tahun 2023. Sehingga menurutnya, atas mangkraknya pembangunan tersebut ia duga bahwa itu bagian dari praktek tindak pidana korupsi. Sebab, ia menilai dengan adanya adendum sebanyak tiga kali yang mengakibatkan denda terhadap kontraktor pelaksananya, justri terkesan pembiaran oleh Dinas Kesehatan Prov. Sulawesi Tenggara.
“Data yang kami punya bahwa proyek itu terproses andendum, tetapi dendanya tidak dibayarkan, anehnya lagi tidak ada langkah-langkah hukum yang diambil oleh Dinas Kesehatan untuk menyikapi mangkraknya pembangunan tersebut. Padahal disini jelas terdapat wanprestasi, bisa masuk Perdata, dan aturannya jelas, mengenai PP No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan ini berorientasi pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Terakhir, Ansar menegaskan bahwa adanya persoalan tersebut, pihaknya memastikan akan melayangkan aduan yang itu sekaligus melakukan aksi demonstrasi didepan gedung KPK RI terjadwal pada Jumat, (22/03/2024).
“Pointnya adalah dugaan praktek korupsi. Soal aturan apa yang disanksikan itu wewenang dari aparat hukum. Kami hanya melampirkan data-data yang kami punya berdasarkan fakta dan investigasi yang kami himpun. Tentang jadwal kami ke KPK, saya pastikan hari jumat mendatang sudah klir, surat izin kami juga telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib," Tutupnya.
Laporan : Elen Vanzila
0 Komentar