Breaking News

Bongkar Sindikat Curanmor, Kapolsek Baruga Amankan Dua Orang Pelaku

KENDARI, SULTRAPOS.ID - Kepolisian Sektor Baruga (POLSEK BARUGA) Kota Kendari, berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR). 

Kapolsek Baruga AKP Rj Agung Pratomo mengatakan bahwa pengungkapan sindikat Curanmor tersebut merupakan hasil dari pengembangan kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakakat yang dinyatakan hilang kendaraannya.

Imbasnya, Polsek Baruga berhasil menangakap 2 (dua) orang pelaku dan menyita 18 unit kendaraan roda dua (motor) hasil curian. 

“Kami tangkap 2 orang pelaku dan 18 unit kendaraan roda dua hasil curian sebagai barang bukti. Masing-masing pelaku berinisial AR (19) dan SA (19)”, Ujar Agung Pratomo saat menggelar Pers Rilis di Mako Polsek Baruga, Senin (22/04/2024).

Dikatakannya, kedua pelaku tersebut diringkus didua tempat yang berbeda, yakni AR ditangkap di wilayah Cialam Kecamatan Konda pada Minggu 14 April 2024, dan SA ditangkap di Lorong Simbo Kecamatan Baruga pada Senin 15 April 2024.

Lanjut, Agung Pratomo mengungkapkan, bahwa modus ke dua pelaku tersebut, lebih dulu melakukan pengintaian lokasi terhadap kendaraan yang akan ditarget. Setelah lokasi target dinilai aman, maka para pelaku seketika melakukan aksinya.

“Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir didepan rumah warga, indekos dan tempat-tempat umumnya lainnya. Aksi pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengintaian lokasi terget, dan ada yang sebagai eksekutor dengan cara merusak stir motor dengan menggunakan kunci bantuan (kunci T)," unngkapnya. 

Agung Pratomo menyampaikan, usai beraksi, kendaraan bermotor hasil curian tersebut diamankan pelaku disebuah gudang penyimpanan yang telah disediakan oleh para pelaku di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel. Sebuah gudang tersebut berhasil digrebek pihak kepolisian dan ditemukan 9 unit kendaraan roda dua (motor) yang telah dimodifikasi. 

“Ada 9 unit yang kami sita dari gudang, dan 9 unit dilokasi yang berbeda. Jadi totalnya ada 18 unit. Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baruga dan akan diproses lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut dijerat Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya. 

Laporan : Ahmad Yahya Tikori.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id