Breaking News

Diduga Melanggar Netralitas ASN - AMPOD Sultra Desak Kemendagri Copot Pj. Bupati Konawe

 


JAKARTA, SULTRAPOS.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Otonomi Daerah (AMPOD) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam orasinya, mereka menyampaikan bahwa telah terjadi praktik pelanggaran Netralitas ASN yang itu dilakukan oleh Pj. Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebab, mereka menganggap sesuai temuan yang ada bahwa Pj. Bupati Konawe, Bapak Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M diduga melakukan politik praktis yang dibuktikan dengan pembagian Sembako, Kaos, bahkan Stiker yang nampaknya terdapat gambar pribadinya dan itu diduga berorientasi pada kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan, Asrawan, mengatakan bahwa dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Pj. Bupati Konawe sangat mencoreng integritas dan kedisiplinan seorang ASN. Pasalnya, Asran menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Pj. Bupati Konawe tersebut juga mempengaruhi jalannya roda pemerintahan Kab. Konawe dan dapat mengakibatkan kredibilitas Pemda menjadi lemah.

“Ini sangat miris, apa lagi itu dilakukan oleh yang bisa dibilang adalah Jendral ASN, bahkan dengan Posisinya sebagai Penjabat Kepala Daerah. Sehingga, menurut saya hal itu tidak bisa biarkan, segera harus diproses. Kalau tidak, bisa saja akan bias dan dicontoh oleh ASN dibawahnya”. Ujar Asrawan, melalui konfirmasinya Via WhatsApp, (Senin, 01/4/2024).

Lebih lanjut, Asrawan menambahkan bahwa hadirnya mereka didepan Gedung Kemendagri RI adalah sekaligus melayangkan aduan resmi terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pj. Bupati Konawe itu. Menurut informasi yang ada, Kata dia, Pj. Bupati Konawe yang juga digadang-gadang sebagai bakal calon Bupati Konawe jelang Pilkada Tahun 2024. Sehingga menurutnya, bagi-bagi sembako yang dilakukannya itu adalah metode kampanye terselubung dan itu sangat bertentangan dengan posisinya sebagai ASN.

“Info yang ada, beliau juga mau Calon Bupati 2024, tetapi caranya itu keliru. Statusnya saat ini sebagai ASN, lalu bagi-bagi sembako, Baju Kaos dan Stiker sejenis Alat Peraga Kampanye untuk dirinya. Sehingga kami duga bahwa itu adalah kampenye yang terselubung”. Lanjutnya.

“Untuk itu, Kami minta Kemendagri segera evaluasi atau kiranya mencopot Pj. Bupati Konawe. Sebab disitu jelas, Pak Pj tidak mampu menjaga integritas dan netralitas ASN. Mereka juga sudah dipayungi beberapa regulasi, yakni UU No. 4 Tahun 2014, Permendagri No. 15 Tahun 2028, Bahkan ada SKB 5 Menteri yang disepakati saat itu tertanggal 22 September 2022 tentang kedisiplinan ASN”. tegasnya.

Menanggapi itu, diwaktu yang sama, saat dikonfirmasi, Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Reiza Fahza, mengucapkan terima kasih atas atensi yang disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Otonomi Daerah Sulawesi Tenggara.

“Aspirasi Bapak/Ibu akan segera kami proses sesuai prosedur. Sejauh ini juga sudah ada 3 kali aksi unjuk rasa menyangkut Netralitas ASN Pj. Bupati Konawe. Pastinya apa yang disampaikan Bapak/Ibu akan menjadi bahan pertimbangan kami.” tuturnya.

Dengan demikian, Asranwan berharap agar ketentuan dalam menjaga integritas dan Netralitas ASN mesti menjadi pedoman bagi semua ASN yang ada, khususnya pada Penjabat Bupati. Sebab, apa yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah tentu menjadi contoh dan bisa saja terjadi secara leluasa bagi mereka selaku bawahannya. Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal kasus ini, hingga dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan dari Pj. Bupati Konawe. 

Laporan: Ahmad Yanya Tikori

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id