KENDARI, SULTRAPOS.ID - Oknum Polisi Sulawesi Tenggara diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial (ED) 18 Th. Menurut informasi yang diterima sultrapos.id, korban dianiaya menggunakan Ketapel diruang sel tahanan Polsek Baruga Pada Jumat Malam, 29 Maret 2024.
Saat ditemui, (Selasa, 02/04/2024), Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, mengatakan bahwa Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknun Anggota Polsek Baruga pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Peristiwa penganiayaan tersebut dirinya ketahui melalui pemberitaan yang ia terima bahwa kejadian tersebut dibenarkan oleh Ibu Korban ketika berkunjung membesuk anaknya itu selaku Korban, pada Sabtu 30 Maret 2024.
Buntut penganiayaan itu, Korban mengalami sesak sesak nafas dan memar dibagian perut, bahkan menurut Ibu Korban, anaknya itu memiliki riwayat penyakit asma sehingga sesak nafas yang dialami korban semakin parah.
Dalam keterangannya, Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, menerangkan bahwa pihaknya belum memastikan secara valid atas peristiwa penganiayaan itu. Pihaknya juga tengah menyelidiki lebih lanjut terkait oknum Polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saya sudah terima infonya bahwa ada tahanan kami diduga dianiaya oleh Anggota Polsek Baruga. Sudah saya kroscek juga, tahanan kami itu adalah tersangka kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan korban itu adalah anak seorang Polisi yang berdinas di Polda Sultra”. Terangnya, saat ditemui, (Selasa, 2/04/2024).
Lebih lanjut, AKP Agung Pratomo menambahkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2024/Sultra/Res.Kdi/Sek Baruga tertanggal 24 Maret 2024 yang lalu bahwa tersangka telah dilakukan penahanan hingga diperiksa dan dimintai keterangannya sehingga tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga tersangka dijerat dalam Tindak Pidana Persetebuhan Anak di Bawah Umur.
Dengan demikian, AKP Agung Pratomo memastikan bahwa sesuai ketentuan pidana yang ada, maka tersangka dijerat hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
“Kasusnya, kami masih proses lebih lanjut, Menyangkut UU Perlindungan Anak tadi, dan ketentuan pidananya, tersangka bisa dijerat Hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara. Terkait penganiayaan itu, kami belum bisa menjelaskan secara detail, tetapi pasti kami dalami juga”. Pungkasnya.
Laporan: Redaksi
0 Komentar