KENDARI, SULTRAPOS.ID - Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi berlakukan Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra saat menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2044 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Azzizah Hotel Kendari, Kamis, (18/04/2024).
Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto, mengatakan bahwa dengan Musrembang yang digelar itu adalah suatu fondasi penting guna tercapainya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Sebab menurutnya, terkait penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2024 tentu sejalan dengan visi misi NKRI, juga bertujuan untuk memenuhi 5 (lima) aspek kesejahteraan rakyat.
“Kelima aspek itu yakni sangdang pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan kesehatan dan jaminan sosial, kehidupan sosial perlindungan hukum dan ham, dan terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik”, ungkapnya.
Lebih lanjut, menyangkut data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa dan Kelurahan untuk dihasilkan sebagai himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar.
untuk itu, Pj Gubernur Sultra itu menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Pemprov. Sultra untuk segera melaksanakan pendataan Desa dan Kelurahan berbasis Presisi diseluruh Kabupaten/Kota se-Sultra.
Dengan demikian, terdapat 4 tujuan dasar mengenai pendataan presisi ini yakni Pertama, tersedianya basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasai kebijakan pembangunan daerah.
Kedua, terwujudnya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, dan mudah diakses oleh Pemerintah Daerah.
Ketida, keterbukaan informasi melalui penyediaan data yang lengkap, akuntabel dan transparan.
Keempat, terciptanya tata kelola pemerintahan yang memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik.
Andap Budi Revianto yang juga Mantan Kapolda Sultra itu juga menekankan bahwa pentingnya pendataan tersebut agar tercapainya perencanaan, penganggaran, pengawasan serta pemantauan pembangunan dalam upaya keadilan sosial di Sulawesi Tenggara.
Terhadap Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pendataan Desa/Kelurahan presisi agar segera melakukan analisis data sosial dan numerik.
Pj Gubernur Sultra itu berharap bagi Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan Pendataan Desa/Kelurahan, agar segera melakukan pendataan paling lambat Oktober 2024 mendatang.
Laporan : Ahmad Yahya Tikori
0 Komentar