Breaking News

Jelang Pilkada 2024, KPUD Muna Barat Lakukan Perekrutan Badan Adhock

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Proses tahapan pemilu kepala Daerah telah berjalan, KPU Muna Barat membuka perekrutan kembali badan adhoc, ini syarat dan jadwalnya.

Saat ditemui di ruangannya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc yaitu mulai 23-27 April 2024, lalu dari 23-29 April 2024 mendatang proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat

"Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhock ," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Perlu diketahui, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Misalnya, Berusia Paling rendah 17 Tahun, Tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK. 

"Secara Teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan Adhoc di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT. Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Anggota PPK yang dimiliki. Hal ini di harapkan lahir sumber daya Manusia penyelenggara Pilkada yang benar - Benar Kompeten, Profesional dan berintegritas," tuturnya. 

Lanjut, dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK

Dikatakannya, terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaiman diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota yakni

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 - 27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 - 29 April 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 

30 April - 2 Mei 2024

4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April - 3 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK  4 - 5 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 - 8 Mei 2024

7. Pengumuman hasil seleksi tertulis  Calon Anggota PPK 9 - 10 Mei 2024

8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 - 10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 - 13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 - 15 Menit 2024

11. penetapan Calon Anggota PPK 15 - 16 Mei 2024

12. pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

"Berakhirnya proses perekrutan tersebut pada tangga 16 mei 2024," ungkapnya. 

Sementara itu, komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan saat ini pihaknya lagi gencar-gencar mensosialisasikan tentu dengan bantuan media sebagai mitra KPU Muna Barat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di Muna Barat. 

Faisyal berharap kepada seluruh masyarakat Muna Barat karena penerimaan badan adhock dibuka secara umum dengan mempedomani syarat dan ketentuan.

"Artinya tidak dikecualikan selama memenuhi persyaratan-persyaratan,"tutupnya.

Laporan : LM. Sacril

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id