KENDATI, SULTRAPOS.ID - Pada tahun 2021 yang lalu telah dilakukan proyek Pembangunan Jalan Lingkar di kota Bau-Bau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih 160 Millyar Rupiah. Anggaran tersebut diketahui bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Bau-Bau terhadap Bank BPD Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara, Yasir Ode Fukura, bahwa pihaknya membeberkan terkait anggaran 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni :
1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.
2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT. Garangga Cipta Pratama.
3. Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri.
4. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp. 40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.
Lebih lanjut, Yasir Ode Fukura yang kerap di Sapa Yasir itu mengatakan sesuai hasil investigasi lapangan yang pihaknya lakukan, bahwa dari pekerjaan tersebut menyisahkan banyak masalah yang nampaknya itu terdapat dibeberapa titik mengalami kerusakan yang parah.
“Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah Pembangunan Akses jalan lingkar ruas 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara”, ungkapnya, usai melayangkan laporan di Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (21/05/2024).
Sementara itu, Sekretaris Pusat Kajian Hukum Sultra, Rahmat Kora, mengatakan bahwa dalam proses tender pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari dengan Nilai kontrak anggaran sebesar Rp. 39.129.504.000. Namun demikian, atas banyaknya persoalan pada proyek tersebut, Yasir menduga kuat bahwa kontraktor penyedia tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak.
“Hasil pengamatan lapangan, kami juga melihat bahwa telah dilakukan perbaikan berulang kali pada titik-titik kerusakan namun tak kunjung selesai dan justru semakin parah bahkan akses jalan tersebut sampai putus dikarenakan landasan dasar timbunan jalan tersebut masih berlumpur dan tidak dikeruk”, bebernya.
Dengan demikian, pihaknya secara Kelembagaan resmi melaporkan Proyek tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka mereka meminta :
1. Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Walikota Bau-Bau, Kadis PUPR Kota Bau-Bau,dan PPK kegiatan tersebut karena kami duga ikut terlibat dalam upaya perlindungan terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
2. Mendesak Polda dan Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Merah Putih Alam Lestari sebagai penyedia proyek pembangunan Jalan lingkar ruas 2 Sorwolio-Bukit Asri yang standar bahanya tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekejaan tersebut.
3. Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk turut memeriksa Direktur PT. Garangga Cipta Pratama, PT. Mahardika Permata Mandiri, dan PT. Meutia Segar yang kami duga tidak mengerjakan proyek yang telah dimenangkan tersebut di atas tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar material yang telah ditentukan.
4. Mendesak Inspektorat Kota Bau-Bau untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Kerusakan Pembangunan Jalan Tersebut diatas Khususnya pada Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri yang dimenangkan Oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.
5. Apabila dalam waktu 3x24 jam laporan kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami menduga aparat penegak hukum juga ikut terlibat dalam upaya mengamankan proses hukum terhadap proyek yang terlihat secara jelas telah merugikan keuangan negara.
Untuk itu, mereka berharap, laporan pengaduan ia sampaikan dapat diproses sesegara mungkin guna mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tercapainya keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat Kota Bau-Bau.
Laporan LM. Sacril
0 Komentar