Breaking News

Kades Wandoke: Yang Lolos Di PPS Itu, Bukan Warga Saya

 

Keterangan Gambar: Kades Wandoke, La Ode Ngkeba. Foto/Istimewa

MUNABARAT,SULTRAPOS.ID- Proses perekrutan Panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Muna Barat yg Di laksanakan Se-Mubar menuai banyak Polemik.

Baru-baru ini di kabarkan pemerintah Desa Dalam Hal ini Kades Wandoke beserta masyarakatnya dan Peserta PPS Desa wandoke mendatangi Kantor KPU Muna Barat Pasca setelah keluar Hasil pengumuman Wawancara, maksud kedatangan mereka di Kantor KPUD Mubar Perihal mengkonfirmasi/melakukan Klarifikasi Terhadap Hasil pengumuman tersebut hingga setibanya disana Ketua & komisioner lainnya sedang tidak ada di tempat atau barusan meninggalkan kantor KPU Sehingga yg Temui mereka hanya ada beberapa Pegawai Kantor saja.

Saat di konfirmasi Menurut Kades Wandoke La Ode Ngkeba mengungkapkan bahwa ada salah satu persoalan yakni ada salah satu peserta PPS yang lolos di Desa Wandoke. Warga tersebut bukan bagian dari masyarakat desa Wandoke, dia juga heran dan bingung mengapa kemudian tiba-tiba Pihak KPU Tetap meloloskan yg bukan Warga'nya.

"Itu nama peserta Irman Jaya,buka warga saya dan sy juga tidak tau menahu soal  orang tersebut. Saya juga heran kenapa tiba-tiba ada nama orang tersebut lolos sebagai peserta PPS di desa Wandoke," ungkap La Ode Ngkeba, Selasa (28/05/2024). 

Lebih lanjut, Ngkeba menyampaikan jika warga tersebut sudah klarifikasi dengan sekertaris serta jajaran perangkat desa Wandoke. "Memang benar bahwa yang bersangkutan itu belum pernah mengambil surat pengantar/Domisili Bahkan melapor," bebernya.

La Ode Ngkeba pun heran dan kaget KPU Muna Barat meloloskan warga tersebut menjadi PPS. 

"Anehnya saat ini tiba-tiba Mendaftar PPS Kemudian Pihak KPU langsung Meloloskan orang tersebut tanpa ada pertimbangan Lain. Padahal sebelum pengumuman wawancara saya sudah ingatkan atau menyampaikan melalui Via Telpon kepada Pak Tajudin selaku Ketua KPU Muna Barat setelah ada laporan dan komplen dari warga saya bahwa ada orang luar dari  desa Wandoke yang lolos berkas sebagai peserta PPS," tuturnya. 

Selain itu, La Ode Ngkeba menyampaikan jika dirinya sudah memberi tahu kepada Ketua KPU Muna Barat terkait masalah ini. 

"Saat itu pun saya langsung sampaikan kepada ketua komisioner KPU Bahwa ada salah satu peserta PPS yg lolos berkas atas nama Irwan Jaya dimana orang tersebut bukan bagian dari masyarakat desa Wandoke Harap di pertimbangkan ulang sebelum masuk Tahap wawancara. sehingga apa yg menjadi harapan saya tersebut itu dapat di pertimbangkan oleh pihak Komisioner," ucapnya. 

Menurutnya, sebagai pemerintah desa seperti direndahkan atau dienteng oleh pihak KPU Muna Barat dengan peristiwa ini, dampak dari Kewenangan KPU  sehingga dirinya juga disoroti oleh masyarakat dan perangkat. 

"Awalnya saya berharap KPU tetap Tegak lurus sesuai mekanisme yang ada dalam proses perekrutan badan Adhoc yang ada di desa Wandoke. Namun sayangnya dengan peristiwa ini, itu  sangat mencederai lembaga dan cita-cita Demokrasi yang ada," kesalnya. 

Senada yang sama, Salah Satu Tokoh Pemuda Mubar yang Berasal Dari Desa Wandoke La Muntu mengatakan terkait dalam Proses Perekrutan/Pembentukan Panitia pemungutan suara (PPS) KPU sebagai Lembaga Negara Independen yg merupakan Sarana untuk Melakukan Seleksi Kepemimpinan, Melalui Pemilu yg Beradab. Sejumlah pasal Dalam UUD 1945 Mencantumkan Pemilihan Umum sebagai Satu Mekanisme seleksi pemimpin Politik & pemerintahan pasal 1 ayat 2 misalnya menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan Rakyat dan di Laksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Lanjut, Pada Posisi kedudukannya KPU juga sebagai satu Lembaga Negara yg bersifat Nasional, tetap dan Mandiri.

"Mengenai dengan kejadian persoalan Muna Barat dalam proses perekrutan PPK dan PPS yang di nilaai KPU tidak menerapkan kedudukannya sebagai lembaga independen, nasional dan Mandiri. Seperti dalam proses perekrutan PPS yang terjadi di desa Wandoke, sangat disayangkan jika benar adanya KPU meloloskan peserta yang memang itu bukan Warga setempat sesuai keterangan Kades," ujarnya. 


"Ini sangat keliru atau Fatal karena dapat mengundang Reaksi gejolak dimasyarakat. Soal kewenangan lolos dan tidak itu bagian dari kewenangan internal KPU itu sendiri setelah ada pertimbangan tertentu dan Tanpa intervensi dari pihak Mana pun", sambungnya. 

Menurutnya, seharusnya secara etika KPU juga punya pertimbangan khusus terkait akan hal itu, agar sasaran dari Etika yang di maksud mempertahankan trust lembaga dan proses penyelenggara terpercaya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu Dapat di Jalankan dan diterapkan.

Lanjut, proses dugaan pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme Perundangan -Undangan yang dilakukan oleh pihak KPU dalam proses Perekrutan atau pembentukan PPK/PPS ada beberapa persoalan yang permasalahan. 

"Terdapat PPS Desa Santigi atas nama Asir yang lulus PPS tanpa melalui proses pendaftaran dan wawancara. Terdapat calon legislatif tahun 2019 dari Partai Perindo Dapil 3 Muna Barat atas Nama Asdar yang lulus PPK Kecamatan Tiworo Utara terhitung belum cukup 5 Tahun sebagai anggota Partai Politik. Kemudian soal perpindahan KTP tidak sesuai Prosedural, dan di duga ada kekuatan besar yang membackup sehingga di paksakan lolos sebagai PPS desa Wandoke. Terkait semua masalah ini, KPU dinilai tidak teliti dan tidak profesional dalam proses perekrutan da  pembentukan Badan Adhoc dengan cita-cita demokrasi yang ada. Harapannya Bawaslu dan DKPP dapat mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan perihal Diatas," tutupnya. 


Laporan Elen Vanzila

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id