Breaking News

Kasus Jalan Lingkar Kota Bau-Bau, Kejati dan Polda Sultra Diharap Tidak Bermain-Main

KENDARI,SULTRAPOS.ID - Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin 27 Mei 2024 lalu.

Mereka melakukan aksi terkait ketidaksesuaian proyek pembangunan jalan lingkar di kota Bau-Bau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp. 160 Millyar.

Kordinator Lapangan, Rahmat Kora, menjelaskan bahwa di tahun 2021 telah dilakukan proyek Pembangunan Jalan Lingkar di kota Bau-Bau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp.160 Milyar yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Bau-Bau terhadap Bank BPD Sultra.

Diketahui, dari anggaran Rp 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan ole PT Merah Putih Alam Lestari. 

Kemudian Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896. 127.000 yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan ole PT Mahardika Permata Mandiri. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.

Rahmat Kora menilai, dari hasil pekeriaan tersebut menyisahkan banyak masalah. Hal itu berdasarkan pantauan lapangan yang di lakukan bahwa dibeberapa titik mengalamai kerusakan yang sangat parah.

“Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah yang dibangun adalah Akses jalan lingkar ruas 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Baubau,” ujar Rahmat Kora, usai menggelar demonstrasi, Selasa (28/05/2024).

Lebih lanjut, dalam proses tendernya pekerjaan tersebut, dimenangkan oleh PT Merah Puth Alam Lestari dengan Nilai Kontrak anggaran sebesar Rp. 39.129.504.000.

“Dari banyaknya persoalan pada proyek itu, sesuai dengan pantauan lapangan yang kami lakukan kuat dugaan bahwa kontraktor penyedia tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak,” lanjutnya.

Tak hanya itu, kata dia, hasil pengamatan lapangan, pihaknya juga melihat bahwa telah dilakukan perbaikan berulang kali pada titik-titik kerusakan namun tak kunjung selesai dan justru semakin parah bahkan akses jalan tersebut sampai putus dikarenakan landasan dasar timbunan jalan tersebut masih berlumpur dan tidak dikeruk.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Walikota Bau-Bau, Kadis PUPR Kota Bau-Bau dan PPK atas kegiatan tersebut.

“Karena kami duga ikut terlibat dalam upaya perlindungan terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya lagi.

Selain itu, ia juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Direktur kontraktor yang terlibat penyedia proyek pembangunan Jalan lingkar yang tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekejaan tersebut.

Pihaknya telah melaporkan kasus ini pada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra, ia berharap APH dapat bekerja profesional dan tidak bermain-main. Sebab, ia bilang, didepan mata telah terlihat jelas bagaimana proyek itu mengalami kerusakan yang sangat parah, hingga jalanya tidak bisa dilalui. 

Rahmat Kora menegaskan, Polda Sultra dan Kejati Sutra jangan bermain-main dengan kasus itu, mereka bahkan akan sesegera mungkin melaporkan kasus ini ke KPK, KEJAGUNG, dan MABES POLRI (BARESKRIM & DIV PROPAM).

“Tidak boleh ada yang main-main soal uang negara, apalagi uang yang digunakan itu merupakan dana pinjaman. Seharusnya para kontraktor dan instansi terkait terkhusus dinas PU dan Inspektorat lebih berhati-hati dan memaksimalkan pengerjaanya agar hasilnya bisa memuaskan masyarakat”, tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar persoalan ini segera diatensi sesuai regulasi yang ada.

“Kita tidak ingin mendengar ada istilah masuk angin atas kasus ini, sebab kredibilitas Aparat Penegak Hukum sangat dipertaruhkan jika kasus ini berhenti ditengah jalan. Kan tidak enak bukti kerusakan didepan mata begitu mau di-86 kan, rusak nanti supermasi hukum kita. Pokoknya harus tuntas dan harus ada pihak yang ditetapkan tersangka, terlebih lagi oknum-oknum yang hanya mengatasnamakan perusahaan pemenang paket pekerjaan tersebut”, pungkasnya.


Laporan Redaksi

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id