![]() |
Salah satu Kadis Di Muna Saat Memberikan Sambutan Kegiatan Salah satu Balon Bupati |
KENDARI, SULTRAPOS.ID - Beberapa bulan lagi seluruh rakyat Indonesia akan dipertemukan dengan moment Pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah masing-masing. Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang mana dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 dinyatakan bahwa " Gubernur, Bupati, dan wali kota masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih Secara demokratis.
Ketua MPM UHO, Heri Nista menyampaikan bahwa namun di tengah tahapan pilkada telah di mulai banyak Slsekali polemik-polemik bermunculan yang seharusnya kita bisa menjaga integritas dan asas Pilkada sesuai amanat undang-undang.
Seperti suatu kejadian yang berada di daerah kabupaten Muna yang sangat di sayangkan. Ada Ketidaknetralan ASN yang terjadi di sana. Dan itu di perkuat dengar beredarnya Video Salah Satu ASN Dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Muna.
Lanjut, dalam Video yang beredar bertempat di SOR LAODE PANDU Kota Raha Kabupaten Muna dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu Bakal Calon Bupati MUNA, Kadis Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Muna Secara terang-terangan mengajak masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendukung Salah Satu bakal calon Bupati Muna.
"Hal ini dapat dinilai bahwa Kadis tersebut tidak netral sebagai ASN/Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Muna walaupun salah satu bakal calon tersebut belum sah di jadikan calon bupati muna kadis tersebut sudah berani menunjukan ketidak netralnya, apa lagi sudah dinyatakan sebagai calon bupati, ini merupakan pelanggaran netralitas ASN yg di lakukan oleh kadis tersebut," ujar Heri, Senin (20/05/2024) .
Menurutnya, atas tindakan mengepresikan diri dalam bentuk keberpihakan itu sebagai ASN, Yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
"Ketidaknetralan ASN/Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muna maka saya meminta Kepada BAWASLU Kabupaten Muna Dan Komisi Aparatur Sipil Negara benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana Mestinya untuk menindak Oknum ASN tersebut. Dan seharus nya Plt.Bupati Muna sebagai orang Nomor satu Di Muna dalam hal ini Pucuk pimpinan agar ASN yang bersangkutan di Copot dari jabatan Kepala Dinas," tuturnya dengan tegas.
Laporan : Dupri
0 Komentar