Breaking News

KPU Kota Kendari Gelar Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Balon Perseorangan Di Pilwali 2024


KENDARI, SULTRAPOS.ID - Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh, La Ode Hermanto, Arwah, Ahmad Segeti Firihu, Hans A. Rompas, menggelar Sosialisasi Syarat Minimal dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Zahra Hotel Kendari pada Sabtu +04/05/2024), dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi (SULTRA), Asril, S.Sos. M.Si.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Prov. Sultra menyampaikan apresiasi pada KPU Kota Kendari karena menyelenggarakan kegiatan ini, sebab kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan. Mantan Ketua BEM FISIP itu menyampaikan banyak terima kasih atas para pihak yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya, kegiatan ini dapat berguna bagi Bakal Calon yang mungkin saja tidak memiliki dukungan partai politik. 

"Tentu kegiatan ini sangat penting, barangkali ada masyarakat yang memiliki niatan untuk mencalonkan diri tetapi tidak didukung oleh Partai Politik", ucap Asril.

Dalam kegiatan ini KPU Kota Kendari menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber yakni Iwan Rompo Banne Ketua Bawaslu Prov. Sultra, Hazamuddin Ketua Divisi Teknis KPU Prov. Sultra, dan Munsir Salam selaku Pegiat Pemilu yang juga mantan komisioner Bawaslu Prov. Sultra.

Ditempat yang sama, Anggota KPU Kota Kendari, Arwah, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan para Bakal Calon bahwa apabila memiliki niat untuk calon namun tidak mendapat dukungan partai politik maka bisa melalui jalur Independen atau calon perseorangan. 

Selain itu, masih Arwah, melalui kegiatan ini masyarakat Kota Kendari khususnya yang berpotensi calon bisa mengetahui proses dan  persyaratan yang harus dipenuhi bagi Calon perseorangan. 

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang cukup pada masyarakat kota Kendari khususnya yang memiliki potensi calon mengenai Proses dan persyaratan Calon Perseorangan", ungkap Arwah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota masyarakat yang mendukung. 

"Untuk dikethui jumlah DPT di Kota Kendari 238.205 jiwa. Jika syarat dukungan minimal 1/ 10% (10 Persen) dari DPT, maka Colon harus mengumpulkan KPT disertai surat dukungan kurang lebih 24.000”, lanjutnya.

Dengan demikian, Arwah berharap, agar sosialisasi menyangkut informasi syarat minimal Bakal Calon Perseorangan pada Pilwali 2024 dapat diketahui kepada masyarakat luas. Ia juga berharap agar seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Pada kesempatan itu juga turut hadir sejumlah Organisasi Kepemudaan yakni, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Turut hadir juga Organisasi Rumpun Perempuan Sultra, Koalisi Perempuan Sultra, sejumlah Tokoh Masyarakat, H. Mashur Masie Abunawas, Mussadar Mapasomba, La Ode Hasid Pedansa, La Ode Geo, dan beberapa Perwakilan Partai Politik serta sejumlah perwakilan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2024-2029.


Laporan : Ahmad Yahya Tikori


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id