KENDARI, SULTRAPOS.ID - Sosok penemuan mayat perempuan yang telah membusuk ditemukan pada Jumat 10 Mei 2024 oleh warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Hingga kini, Polsek Kusambi belum bisa memberikan keterangan terkait penyebab kematian mayat tersebut.
Diketahui, awalnya sejumlah warga setempat mencium aroma busuk yang membuat mereka penasaran, lalu mereka bersepakat untuk mencari sumber aroma busuk tersebut sehingga sejumlah warga itu berhasil menemukan mayat perempuan yang telah membusuk di lorong kawite-kawite Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.
Selain membusuk, mayat tersebut juga ditemukan nampak tanpa berbusana. Saat ditemukan, pakaian yang digunakan korban nampak terpisah dengan tubuh korban yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter antara jarak lokasi mayat dan titik ditemukan pakaian.
Sontak kejadian itu, Tim Inafis Polres Muna bergesa turun ke lokasi kejadian guna melakukan identifikasi olah TKP, yang juga kemudian jenazah korban dibawa RSUD Muna Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Munawar, mengatakan bahwa penegakan hukum dalam hal ini Polsek kusambi seharusnya bertindak gesit untuk kemudian menyelidiki penyebab kematian mayat tersebut.
Sebab menurutnya, berdasarkan kronologis kejadian yang diceritakan saksi mata bahwa kondisi korban dalam keadaan tanpa busana, sehingga ia menduga ada motif lain yang itu dilakukan oleh oknum pelaku.
“Maka dari itu, kepolisian tentunya harus menyelidiki lebih detail, jangan sampai bukan hanya pembunuhan, tetapi ada tindakan pidana lainnya sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa”, ucap Munawar yang juga salah satu Pemuda Kabupaten Muna Barat, Sabtu (11/05/2024).
Munawar menuturkan, bahwa meskipun keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian tersebut tanpa melakukan penuntutan hukum. Tetapi, Munawar bilang, selaku aparat hukum, kepolisan harus bersikap tegas secara nurani untuk mengungkap oknum pelaku yang itu berpotensi terjadinya peristiwa yang sama.
“Iya bisa jadi, maka perlu di ketahui bahwa kasus pembunuhan adalah masuk dalam kategori delik umum dan meskipun tanpa laporan polisi harus diselidiki dan di tuntaskan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku”. tutupnya.
Laporan Redaksi
0 Komentar