Breaking News

PPS Desa Santigi Bermasalah - Surat Pengajuan Penambahan Belum Ditandatangani Kades

 

Kantor KPU Muna Barat

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - KPUD Muna Barat belum lama ini telah melantik anggota PPS untuk Pilkada 2024. Namun, dalam prosesnya terjadi permasalahan diantaranya satu anggota PPS Desa Santigi yang sampai saat ini Surat penambahan anggota PPS belum ditandatangani oleh Kepada Desa Santigi. 

Sebelumnya, PPS Desa Santigi kekurangan satu anggota, sehingga KPUD Muna Barat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah yakni Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.

Namun, Pemerintah Desa Santigi tidak mengetahui jika KPU melakukan penambahan anggota PPS. Tiba-tiba hal yang mengejutkan Kepala desa disodorkan Surat oleh satu anggota PPS yang baru dilantik (satu penambahan anggota PPS) yakni atas nama Asir. Dan menariknya Surat yang dibawah anggota PPS tersebut memakai kop Surat Pemerintah Desa Santigi. 

Surat Penambahan Anggota PPS Desa Santigi Tertulis Tanggal 23 Mei 2024 dan Belum Ditandatangani oleh Kepala Desa. 


Kepada Desa Santigi, Herlis menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jika KPU Muna Barat meminta penambahan satu Anggota PPS Desa Santigi. "Saya tidak tahu jika ada penambahan anggota PPS. Saya baru, saat satu PPK menelpon saya," ujar Herlis, Rabu (29/05/2024). 

Lanjut, hari ini menerima Surat dari warga tentang penambahan anggota PPS Desa Santigi. "Saya mendapatkan Surat dari warga dan saya disuruh tandatangani. Heranya, tanggal Surat tertulis tanggal 23 mei. Dan saya tidak tandatangani suratnya," tuturnya. 

Untuk diketahui bersama, surat penambahan anggota PPS Desa merupakan satu syarat administrasi diserahkan ke KPUD Muna Barat. 


Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id