Breaking News

Tiga Orang Ditangkap Polres Muna Saat Transaksi Sabu Di Muna Barat

Ilustrasi

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Lagi-lagi Polres Muna melakukan penangkapan terhadap tiga warga saat melakukan transaksi Narkotika (shabu) di Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat. 

Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin, melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP. Asrun mengungkapkan bahwa berawal laporan Informasi dari masyarakat jika di Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat terjadi pengedaraan narkotika. "Ada laporan dan informasi dari masyarakat jika saudara La Ode Sahara dan Saudari Erni sering terlihat di Desa Nihi, diduga melakukan peredaran narkotika jenis shabu. Sehingga hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna tiba di Desa Nihi dan melakukan pemantauan di salah satu rumah  warga di Jl. Poros Desa Nihi yang di curigai sebagai tempat Transaksi Narkoba Jenis Shabu," ungkap Asrun, Selasa (28/05/2024). 

Lanjutnya, kata Asrun, setelan melakukan pemantauan, Tim lidik Satu Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti shabu. 

"Sekitar pukul 22.00 WITA, Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan terhadap  saudara. La Ode Sahara Alias Ayala, saudarii Erna Wati dan saudara La Ode Jamil yang sedang berada di dalam kamar saudara Jamil dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RK 1 Desa Nihi atas nama La Refu ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) Sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu yang berada didalam bungkusan rokok Djisamsoe 234 warna hitam di atas Karpet dalam kamar dan setelah itu Tim lidik melakukan penggeledahan badan terhadap saudara La Ode Sahara Alias Ayala ditemukan 1 ( Satu ) Sachet plastik bening ukuran kecil di duga Shabu. 

Selain itu, Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menemukan pula 4 (Tiga) Sachet bening Kosong ukuran kecil bekas pakai, 1 ( Satu) Sendok takar terbuat dari potongan  pipet , 1 (Satu) penutup botol warna biru yang sudah di pasangi pipet isap, 1 ( Satu) Buah Pireks, 3 (Tiga) Buah Korek api gas, Uang tunai Rp. 44. 000 ( Empat Puluh Empat ribu Rupiah), 92 ( Sembilan Puluh Dua) Sachet palstik bening Kosong, 1 (Satu) Sachet palstik bening kosong ukuran sedang, 1 (Satu) Unit Handphone Vivo warna hitam , 1 ( Satu) Unit Handphone Vivo warna hitam berkombinasi biru  dan 1 ( Satu) Unit Handphone Oppo Warna Silver .

"Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut. Tiga pelaku melanggar pasal  114 Ayat (1) sub Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id