Breaking News

Usai Tutup Perekrutan PPK, KPU Kota Kendari Kembali Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

KENDARI, SULTRAPOS.ID - Usai membuka Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali membuka Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Mulai Tanggal 2 Mei 2024 sampai tanggal 8 Mei 2024.

Anggota KPU Kota Kendari, Arwah, mengatakan bahwa penerimaan PPK maupun PPS pada Pilkada di Kota Kendari dilakukan  seleksi terbuka.  

Arwah yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari itu menyampaikan bahwa seleksi Badan Adhoc tersebut adalah guna memberikan kesempatan yang sama pada semua Masyarakat Kota Kendari sehingga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada  dan memberi ruang bagi KPU untuk memilih Anggota Badan Adhoc yang memiliki kualitas, kompetensi dan loyalitas yang baik.

"Baik PPK maupun PPS kami lakukan seleksi terbuka untuk memberi kesempatan yang sama bagi semua Masyarakat Kota Kendari untuk menjadi penyelenggaraan Pilkada. Selain itu KPU dapat memilih calon Anggota Badan Adhoc yang memiliki kualitas, kompetensi dan loyalitas”, ucap Arwah, saat Dikonfirmasi, Jumat (03/05/2024).

Lebih lanjut, Arwah menyebut bahwa bagi mantan anggota Badan Adhoc yang masih ingin jadi penyelenggara harus melakukan hal yang sama yakni melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan persyaratan yang ada berdasarkan Peraturan KPU.

"Semua harus mendaftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada dalam PKPU. Dan yang paling penting bagi mantan anggota badan Adhoc, kinerja mereka selama menjadi badan Adhoc akan menjadi catatan dan pertimbangan utama untuk direkrut kembali”, bebernya.

Selain itu, Arwah Menambahkan bahwa Pilihan kebijakan untuk seleksi terbuka ini merupakan hasil kajian yang panjang setelah menangkap aspirasi dari KPU Kab/kota, yang meski dimungkinkan dalam PKPU melalui pola evaluasi.  

“Tentu melalui Kebijakan seleksi terbuka, KPU Kota Kendari berharap akan melahirkan Badan Adhoc yang memiliki Kompetensi, kode etik, semangat kerja, semangat kolektif kolegial dan loyalitas yang tinggi sesuai peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.

Untuk diketahui, terkait mekanisme Pendaftaran PPS dilakukan secara online yang diakses melalui website resmi https://siakba.kpu.go.id. Mengenai syarat dan ketentuannya juga dapat diketahui melalui Instagram kpu_kotakendari sebagai petunjuk dalam melakukan pendaftaran.

Laporan : Ahmad Yahya Tikori.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id