Breaking News

Ditemukan 3 Fakta Dilapangan - Bawaslu Akan Panggil KPU Terkait Masalah Perekrutan Badan Ad Hoc



MUNA BARAT, SULTRAPOS. ID -Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK) dan PPS Muna Barat oleh KPU diduga bermasalah. Adanya permasalahan tersebut, Bawaslu Muna Barat telah membentuk tim khusus dan melakukan penelusuran kebenaran. 

Dari hasil penelusuran Bawaslu Muna Barat, menemukan tiga hal terkait perekrutan dan pembelian PPK dan PPS. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, Minggu (02/06/2024).

Awaludin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim Bawaslu Muna Barat menemukan tiga hal terkait dengan perekrutan anggota PPK.

"Pertama, di Kecamatan Tiworo Utara terdaftar sebagai DCT di Partai Perindo tahun 2019 atas nama Asdar. Kedua, PPS di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Desa Waumere atas nama M Tajudin R terpilih dan menjadi ketua PPS juga tercatat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Muna Barat berdasarkan SK tahun 2023, dan termasuk dengan PPS terpilih di Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, atas nama Asir," ungkap Awaludin. 

Lanjut, Awaludin mengungkapkan bahwa tim Bawaslu Muna Barat sudah melakukan penelusuran langsung pada hari Kamis  dan Sabtu. 

"Tim penelusuran menemui langsung yang bersangkutan dan semuanya mengakui sebagai DCT dan juga sebagai pengurus partai," tuturnya. 

Mantan Ketua KPU Muna Barat ini pun menyampaikan bahwa terkait dengan hasil penelusuran ketiga hal tersebut, Bawaslu Muna Barat akan melaksanakan Rapat Pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggaran. 

"Lima hari ke depan Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada KPU dalam hal ini anggota KPU Muna Barat dan keterangan tambahan dari pengurus partai yang bersangkutan yakni Paratai Perindo dan Hanura serta yang bersangkutan itu sendiri. Intinya adalah kalau kemudian terdapat dugaan pelanggaran, maka bisa jadi kita akan rekomendasikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk dilanjutkan dengan sidang kode etik atau sifatnya teguran kepada KPU Muna Barat,” ujar Awaludin dengan tegas. 

Selain itu pula, Awaludin mengungkapkan bahwa pelantikan PPS dan PPK sampai sekarang, sudah sekitar satu Minggu lamanya, Bawaslu melihat KPU Muna Barat tidak ada langkahlangkah yang dilakukan dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut. 

“Artinya, terkesan membiarkan. Bahkan kami mencurigai KPU justru melindungi PPS dan PPK yang nyata-nyata sudah melanggar aturan secara keterpenuhan syarat menjadi anggota PPS maupun PPK itu,” ucapnya. 

Menurutnya, jika alasan KPU Muna Barat meluluskan DCT sudah melewati masa jeda itu keliru. 

"Untuk hitungan masa jeda DCT 5 tahun seharusnya nanti bulan Oktober 2024 baru berakhir. Begitu juga dengan anggota PPS yang tercatat sebagai pengurus partai Sekertaris Partai Hanura, jelas-jelas ada SK-nya sebagai pengurus partai, seharusnya KPU sudah ada langka-langka konkret. Kita berharap KPU tidak terkesan melindungi anggota-anggota yang tidak memenuhi syarat itu atau terafiliasi dengan partai politik,” jelasnya. 


Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id