![]() |
Komisioner Bawaslu Muna Barat |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID -Bawaslu Muna Barat mengeluarkan rekomendasi dari hasil pleno terkait pelanggaran perekrutan badan Ad Hoc kepada KPU Muna Barat.
Hal ini diungkapkan oleh, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, Rabu (12/06/2024).
"Kami sudah gelar pleno. Ada dua rekomendasinya dan sudah disampaikan ke KPU Muna Barat pada hari Senin. Rekomendasinya yakni pertama, terdapat pelanggaran administrasi terkait perekrutan badan Ad hock yang terafiliasi dengan parpol, dan KPU Muna Baeat untuk segera menindaklanjuti sesuai perundan-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan peringatan kepada KPU Muna Barat agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, paling lama rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU Muna Barat 7 hari," ungkap Awaludin.
Dikatakannya, penanganan pelanggaran itu laksanakan selama 5 hari dan Bawaslu Muna Barat akan meminta klarifikasi kepada anggota PPK dan PPS yg terafiliasi parpol yakni Asdar dan Muh Tajudin serta pengurus partai.
"Untuk memastikan status mereka sebagai anggota atau pengurus parpol. Kemudian, kami juga melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Muna Barat.
Dari hasil klarifikasi itu, kemudian dibuatkan kajian akhir. Hasil kajiannya, KPU Muna Barat di duga melakukan pelanggaran administrasi saat seleksi badan adhock kemarin.
Selanjutnya kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Muna Barat dan rekomendasinya dua hal tadi," terangnya.
Senada Izhar selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, menyatakan penanganan pelanggaran itu, Bawaslu Muna Barat melaksanakan selama 5 hari kalender dan Pihak Bawaslu Muna Barat akan meminta klarifikasi kepada anggota PPK dan PPS yang terafiliasi Parpol.
"Untuk memastikan status mereka sebagai anggota pengurus Partai Politik. Kami juga melakukan klarifikasi kepada anggota KPU Muna Barat, berdasarkan hasil proses klarifikasi di duga melakukan pelanggaran administrasi saat seleksi badan Adhock yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Izhar, maka dari itu kami atas nama Bawaslu Kabupaten Muna Barat mengeluarkan dua rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti.
"Pertama, merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat," pungkasnya.
Laporan: LM. Sacriel
0 Komentar