Breaking News

Hasil Pleno Bawaslu Muna Barat, Temukan Pelanggaran Perekrutan Badan Ad Hoc

Anggota/Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman 

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Menunjukkan sebagai Lembaga yang bekerja profesional, Bawaslu Muna Barat telah melaksanakan rapat pleno terkait kasus masalah perekrutan badan Adhock (PPK dan PPS) oleh KPUD Muna Barat. 

Anggota/Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengungkapkan bahwa Hari ini Bawaslu Muna Barat telah memplenokan hasil penelusuran tentang dugaan pelanggaran rekrutmen badan Adhock PPK Tiworo Utara dan PPS Waumere.

"Dari rapat tersebut di putuskan status dugaan pelanggaran kemudiannya dilanjutkan  dan  diregistrasi sebagai temuan," ungkap LM. Karman, Selasa (04/06/2024). 

Selanjutnya, dalam 5 hari kedepan Bawaslu Muna Barat akan memanggil para pihak terkait untuk di mintai keterangan. 

"Diantaranya  PPK Tiworo utara, PPS Waumere, pimpinan Partai politik, saksi dan pimpinan Partai politik. Kemudian kami juga akan memanggil Komisioner KPU untuk memberikan keterangan  dan klarifikasi tentang proses perekrutan badan adhock yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya. 

Perlu diketahui kata Karman, dari hasil keterangan dan klarifikasi  yang di berikan oleh pihak terkait, selanjutnya Bawaslu kaji berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. 

"InsyaAllah Bawaslu Secara kelembagaan akan profesional dalam menangami kasus ini dan  akan mempedomani Perbawaslu Nomor 8/2020," tegasnya. 

Hal yang sama dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Muna Barat, Izhar. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Muna Barat akan mengkaji hasil temuan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. 

"Semua pihak terkait dalam masalah tersebut akan kami undang untuk meminta klarifikasi. Dan Bawaslu Muna Barat akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini," pungkasnya. 


Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id