Breaking News

KPU Kota Kendari Gelar Rakor Pembekalan PPK dan PPS Dalam Proses Perekrutan Pantarlih


KENDARI, SULTRAPOS.ID - Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai salah satu tahapan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Kendari.

Kegiatan tersebut turut hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kendari, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari, juga salah satu narasumber dari Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan tersebut resmi berlangsung di Zahra Syariah Hotel Kendari, pada Kamis, (13/06/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengatakan bahwa PPK dan PSS agar selalu memegang teguh Pakta Integritas yang sudah dibacakan dan itu menjadi pedoman dan janji dalam melakukan kerja-kerja Penyelenggara.

“Hari ini kita undang PPK dan PPS, kita Bimbingan Teknis, kita berikan saran dan masukan. Kembali kita beri penguatan terkait asas dan prinsip-prinsip Pemilu yang tentu tujuannya adalah agar bagaimana mereka dapat merekrtut Pantarlih dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan”, ucap Jumwal Shale, usai membawakan sambutannya. 

Ketua KPU Kota Kendari juga menuturkan bahwa proses Kerja Pantarlih nantinya akan dibekali juga melalui Bimbingan Teknis dan akan diberikan fasilitas atribut kerja yakni Topi, Rompi, Tas Kerja dan Id Card, termasuk lembaran formulir yang itu akan dibekali untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Arwah, Anggota KPU Kota Kendari Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia, mengatakan bahwa terkait dengan persyaratan menjadi anggota Pantarlih adalah sebagaimana syarat-syarat yang tertuang dalam proses seleksi Badan Adhoc yang lain.

Terkait syarat menjadi Pantarlih, Arwah bilang, pihaknya akan mengutamakan mereka yang tinggal diwilayah kerjanya, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau saksi partai politik, juga akan dibekali dengan surat keterangan berbadan sehat.

“Kenapa syarat itu penting, karna kerja-kerja Pantarlih ini harus kerja keras. Mereka akan keliling setiap rumah guna melakukan pendataan, sehingga memang harus sehat rohani dan jasmani. Kemudian terkait tidak menjadi anggota Partai Politik, hal itu penting guna menghilangkan stigmatisasi dari masyarakat kalau KPU itu tidak netral, makanya itu tidak boleh”, beber Arwah.

Oleh karena itu, Arwah menghimbau agar PPK dan PPS betul-betul memastikan bahwa Pantarlih yang direkrut itu benar-benar tidak berafiliasi dipartai politik. 

Lebih lanjut, Pantarlih yang akan direktur diutamakan mampu menggunakan teknologi atau mempunyai hp android. Sebab, kaya Arwah, mereka nanti akan berkerja berbasis Aplikasi E-Coklit yang nanti akan di Bimtek cara penggunannya.

“Menyangkut dengan kebutuhan Pantarlih, Kota Kendari akan merekrut Pantarlih sebanyak 949 orang. Kebutuhan ini harus terpenuhi. Karena ini adalah tahapan yang cukup penting dan ini menjadi parameter sukses dan tidaknya Pemilu nantinya”,  lanjutnya.

Terakhir, anggota KPU kota Kendari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hans A. Rompas, menambahkan bahwa terkait Perekrutan Pantarlih harus benar-benar bersifat de jure. Salah satunya adalah Pantarlih harus melampirkan Ijazah terakhirnya sebagai syarat administrasi dalam melakukan pendaftaran.


Laporan : Bung Ayt

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id