Breaking News

Terlibat Sebagai Tim Pendamping Proyek Jalan Lingkar Bau-Bau, Profesionalisme Kejari Dipertanyakan

 

Ilustrasi

KENDARI, SULTRAPOS.ID - Polemik pembangunan jalan lingkar Kota Bau-Bau kian terus bergulir, bahkan beberapa Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan resmi melaporkan kasus tersebut, salah satunya adalah Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara.

Diketahui, pada yang bulan Mei lalu lembaga tersebut resmi melaporkan kasus proyek jalan Lingkat Kota Bau-bau pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun sampai hari ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Rahmat Kora, Koordinator Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra, mengatakan bahwa kasus ini menimbulkan banyak spekulasi sehingga menurutnya muncul kecurigaan dugaan permainan atas bergulirnya kasus ini.

"Aneh sekali, proyek pembangunan jalan lingkar Kota Bau-Bau ini berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau-Bau. Namun kondisi lapangan sangat berbanding terbalik, yang seharusnya efek dari pendampingan tersebut hasil akhirnya akan sangat baik. Tapi anehnya malah terjadi kerusakan yang sangat parah sampai hari ini", ungkap Rahmat Kora, saat dikonfirmasi, Minggu (09/06/2024).

Pihaknya membeberkan, Kejaksaan Negeri Kota Bau-bau ia duga tidak berkerja secara profesional, hal itu justru mencoreng integritas instansi kejaksaan yang notabene nya adalah lembaga penegak hukum. Bahkan dalam kasus ini, Kejari Bau-bau ia anggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Lebih lanjut, Rahmat Kora mengklaim bahwa Kejari Kota Bau-bau selaku Tim Pendamping seolah tidak becus. Bahkan menurutnya, sekelas Kejari Bau-bau saja terkesan tidak mampu mengarahkan kepada para penyedia untuk menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara jangka panjang.

“Ini Tim Pendamping kerjanya apa yah, kok tidak becus begitu. Jangan sampai Oknum-oknum yang melakukan pendampingan ini tutup mata atau ditutup matanya oleh para penyedia supaya tidak ribut-ribut kalau terjadi ketimpangan atau masalah dilapangan”, ucap Rahmat Kora seraya merasa Aneh.

Kendati demikian, atas pekerjaan ini, Rahmat Kora merasa bahwa meraka sungguh tidak profesional. Sebab ia bilang, salah satu tugas Tim Pendampingan adalah untuk meminimalisir cela kerugian negara, tetapi faktanya sungguh berbanding terbalik, kerugian negara tampak nyata, bahkan dibiarkan begitu saja.

“Toh juga sekarang sudah sangat nyata kerugian negara yang ada dari proyek itu bersumber dari dana pinjaman 160 Millyar tersebut. Jadi sangat wajar kami mensinyalir Kejari Bau-Bau tidak profesional dan turut serta dalam memuluskan pembanguan jalan tersebut secara tidak rasional dan ambur adul”, bebernya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bakal melaporkan persoalan ini kepada Komisi Kejaksaan. Sebab ia duga, Kejari Bau-bau dianggap tidak mampu mengatensi persoalan ini, justru membiarkan indikasi tindakan korupsi bergulir begitu saja.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan Tim yang melakukan pendampingan dari Kejari Bau-Bau tersebut kepada Komisi Kejaksaan, agar bisa ditahu secara terang benderang upaya main mata semua pihak yang terlibat dalam kasus ini”, tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media ini belum mendapat keterangan pihak yang bersangkutan.

Lamporan : Redaksi

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id