Breaking News

AMPH-Sultra Akan Terus Kawal Kasus Pengadaan Proyek Di Desa Barangka Buton, Hingga Kebenaran Terkuak

Jendral lapangan AMPH - Sultra, Almufakhir Idris. Foto/Istimewa

KENDARI. SULTRAPOS.ID - Tudingan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara soal pengadaan proyek fiktif di Desa Barangka Kabupaten Buton dibantah oleh pemerintah setempat. Dilansir dari media Cakra Indonesia, pemerintah desa itu mengklaim bahwa proyek pembangunan sanggar seni diwilayahnya telah dituntaskan dan sesuai dengan laporan pertanggung jawaban. Serta telah melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan fisik oleh inspektorat setempat.

“Karena anggaran kegiatan bangunan sanggar seni ukuran 6×11 itu hanya Rp.105.374.960, yang dianggarkan 3 kali. Tahap pertama kami anggarkan di APBDes awal tahun 2022 sebesar Rp.20.028.000, tapi karena anggarannya kurang maka di perubahan anggaran kami bersepakat dengan masyarakat Desa Barangka lewat forum Musyawarah Desa yang diinisiasi oleh lembaga BPD untuk menambah anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp.14.560.760, dengan realisasi fisik kegiatan adalah pembangunan fondasi sampai penyusunan batu merah plus ongkos tukangnya,” ungkap Suharman saat dikonfirmasi. 

Lebih lanjut, di Tahun Anggaran 2023, kata Suharman, lewat Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat juga mengusulkan untuk melanjutkan pembagunan sanggar seni tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.70.786.000, untuk pengeejaan atap, plasteran, flur lantai, serta  pengadaan pintu dan jendela, plus ongkos tukang. “Dan kalau mau lihat fisik bangunannya ada di samping kantor Desa Barangka. Jadi tuduhan dari AMPH-Sultra (mahasiswa-red) tersebut bahwa kegiatan itu fiktif sangatlah keliru dan tidak benar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Jendral lapangan AMPH - Sultra, Almufakhir Idris mengaku akan terus mengkawal kasusyang telah di laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sampai pada keberanaran terungkap. Dan ia bahkan optimis karena data yang saat ini berada ditangannya tidak sesuai dengan realita dilapangan. 

"Tentunya semua itu akan di buktikan secara bersama sama dengan melibatkan baik oleh pihak APH, pemerintahan desa dan  masyarakat. Karena ini sebagai bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pengunaan anggaran dana desa kami akan terus melakukan upaya untuk menekan angka kasus tindak pidana korupsi dan pencegahannya di kab buton khususnya," tutur Idris, Jumat (12/07/2024).

Selain itu, terkait aksi yang kami lakukan beberapa waktu lalu di dasarkan oleh kanjian dan data dari masyarakat serta data dari kemenkew sehingga berani mengambil langkah langkah pengaduan di APH," tambahnya.

Pria yang akrab di sapa Idris itu juga akan menantang Kades Barangka untuk membuktikan  bahwa telah berhasil dalam memimpin serta bersih dari indikasi penyalah gunaan anggaran.

 "Kami akan sangat mengapresiasi hal tersebut dan apabila terealisasi ini akan menjadi roll model ataupun patron mepada kepala desa se kabupaten buton dan bahkan seluruh indonesia," tuturnya.


Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar bersama sama untuk menganalisa, menelaah laporan pertanggungjawaban yang ada. Dan peran aktif  serta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan investigasi bila terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan desa. 

"Hal ini tentunya di dasarkan Oleh UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan sebagai mana di tetapkan dengan undang-undang". Tutupnya.

Laporan : Yuni





0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id