Breaking News

Kades Sri Barata Buton di Duga Korupsi Dana Bantuan Sarana Pertanian senilai Ratusan Juta

 


KENDARI, SULTRAPOS.COM - lagi dan lagi oknum Kepala Desa ( Kades ) kembali disorot publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Kini giliran Kepala Desa Sri Barata, Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton diterpa isu dugaan  korupsi dengan anggaran kurang lebih 130 juta rupiah.

Penyaluran anggaran dana desa ini sebenarnya telah selesai sejak tahun 2022 lalu. Namun, kembali diungkit setelah ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang ditemukan oleh Gerakan Militansi Pemuda Sosial (GMPS) Sulawesi Tenggara usai menerima laporan masyarakat setempat.

Jendral GMPS, Syarif menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat yang disesuaikan dengan sebaran data laporan pertanggung jawaban desa yang diperoleh, menemukan beberapa dugaan kejanggalan. Diantaranya adanya kecurangan pada kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa dengan bantuan pengadaan sarana pertanian yang tertuang direalisasikan pada tahap 2, tahun anggaran 2022 tidak dilaksanakan.

"Berdasarkan dugaan temuan dilapangan kami tidak menemukan Penyediaan sarana pertanian berupa 3 unit equivator, tiga mesin pencacah Nilam dan pupuk dengan anggaran Rp. 74.973.200 yang tertulis di laporan pertanggung jawaban pemerintah desa setempat di tahun anggaran 2022". Beber Syarif pada  Jumat, 16 Agustus 2024.

Tak hanya itu, Ketua bidang advokasi Dan HAM BEM Unidayan itu mengaku ditahun yang sama pada penyaluran tahan 3, pemerintah Desa Sribatara kembali melakukan hal yang sama. Melalui program pemberdayaan masyarakat desa dengan mesin pencacah nilam 2 unit dan pupuk dengan anggaran Rp. 63.341.920.

Atas Dugaan itu, Syarif mengaku aliansi GMPS dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan Kades Sribarata kepada aparat penegak hukum (APH) terkait yang bertanggung jawab atas dugaan tindakan korupsi. " Kami bersama-sama sudah berkomitmen akan terus melakukan advokasi lapangan. Dimana kita tahu bersama bahwa dalam pengelolaan dana desa terdapat asas transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Maka hal ini kemudian menjadi kewajiban kami  sebagai mahasiswa untuk terus melakukan pengawasan". Ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, kegiatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Dimana berdasarkan undang-undang Tipikor pasal 12B Ayat (1) UU NO.20 Tahun 2001 tindakan atau upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan ungan negara diancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun masa kurungan, dengan denda 200 juta dan paling banyak 1 miliyar .

" Indonesia tidak pernah besar karena obor yang bercahaya di jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin yang ada di desa". Tutupnya.

Sementara itu, belum ada klarifikasi dari pemerintah Desa Sribarata. Saat dihubungi melalui whatsapp yang ditujukan kepada kepala desa terkait belum ada tanggapan sampai dengn berita ini terbit. 

Laporan : Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id