![]() |
Keterangan Gambar : Hasidar Hasiri, Koordinator KOMPAS Sultra. Potret didepan Gedung KPK RI, Usai Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Konsel. |
KONAWE SELATAN, SULTRAPOS.ID -Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati yang menjabat 2 (dua) periode itu disinyalir terindikasi Korupsi atas beberapa proyek pekerjaan yang ditaksir menelan anggaran sebesar Rp. 10,9 Milyar.
Hasidar Hasiri, Kordinator Lapangan Komite Mahasiswa (KOMPAS) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengatakan, pihaknya menduga kuat bahwa keterlibatan korupsi Bupati Konawe Selatan itu adalah upaya meraup modal yang bakal digunakan untuk kepentingan Pilkada November 2024 mendatang.
Bahkan diketahui, kata Hasidar, beberapa paket proyek tersebut diduga dikerjakan oleh anak Bupati Konawesi Selatan beserta keluarganya sebagai pelaksana proyek. Tak hanya itu, lanjut Hasidar, Bupati Konawe Selatan itu juga disinyalir terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan. Hal itu nampak diduga sebab kedua anak Bupati (Surunuddin Dangga) adalah Calon Kepala Daerah yang ikut bertarung pada Pilkada 2024.
“Kami dari Kompas Sultra telah melayangkan laporan tahap awal kepada Aparat Penegak Hukum terkait dugaan korupsi oleh Bupati Konawe Selatan”, Ucap Hasidar, saat ditemui didepan Gedung KPK RI usai melaporkan Bupati Konawe Selatan, Kamis (01/08/2024).
Lebih lanjut, Hasidar membeberkan, dugaan korupsi oleh Bupati Konawe Selatan itu, juga diperkuat oleh temuan BPK RI yang melalui BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menerbitkan rekomendasi.
“Mohon maaf, kami tidak bisa beberkan disini secara detail bukti-bukti valid atas laporan kami. Tetapi bahwa, ada faktor pendukung sebagaimana temuan BPK yang itu kurang lebih sama dengan temuan kami, bahwa anggaran 10,9 Milyar itu diantaranya adalah proyek Peningkatan Jalan Poroso (Lapen) Kawasan Kolono, (UPT Roda)”, lanjut Hasidar.
Hasidar menegaskan, dugaan keterlibatan Surunudin Dangga Bupati Konawe Selatan pada proyek peningkatan Jalan Poros Kawasan Kolono yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 1.173.508.342,69.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada KPK RI untuk segera melakukan invesitagsi atas temuan BPK tersebut pada anggaran paket Proyek T.A. 2018/2019 senilai Rp. 10,9 Milyar.
“Kami minta KPK segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2018/2019 terkait dengan laporan keuangan di Konawe Selatan. Juga kemudikan kami minta KPK RI segera mengeluarkan Sprindik agar dugaan kasus tersebut dilakukan penyidikan”, pungkasnya.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak media ini belum mendapat akses konfirmasi ke pihak terkait.
Laporan Redaksi
0 Komentar