Karikatur |
NASIONAL, SULTRAPOS.ID - Dewan Pengurus Nasional Lembaga Pantau Pengelolaan Aset dan Keuangan Negara (DPN LPAKN RI) akan mengunjungi Kejaksaan Agung RI untuk menanyakan perkembangan kasus pencopotan tiga oknum jaksa yang terkait dugaan suap tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Haris Nasution, Ketua DPN LPAKN, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami tekankan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan agar lebih terbuka pada perkembangan kasus ini, karena ini sangat merusak citra lembaga yang berintegritas," ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (25/09/2024).
Ia menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terkini sebagai bentuk pengawasan bersama.
Kasus korupsi di sektor tambang Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang menyeret sejumlah nama besar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Terbaru, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yaitu pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya, pada Januari 2023. Di awal masa jabatannya, Patris langsung mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Selain para tersangka tersebut, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja.
Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan hukuman berat terhadap Raimel dengan mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen serta mencabut status jaksa yang disandangnya. Hingga saat ini, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar dikutip dari Edisi Indonesia pada Rabu (18/09/2024).
Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menjadi cerminan tegasnya tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sultra. DPN LPAKN mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi tentang proses hukum yang berlangsung dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami berharap pihak Kejaksaan dapat memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu mengenai status dan tindak lanjut kasus ini," pungkas Haris.
Dengan tuntutan untuk keterbukaan ini, DPN LPAKN berupaya menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum dan mendorong kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.
Laporan: Redaksi
0 Komentar