MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Dalam rangka pemantapan tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 di Kantor KPUD Muna Barat, Sabtu (21/09/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan LO bapaslon Darwin Ali, dan turut serta mengawasi jalannya persiapan.
"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat," ujar Ketua KPUD Muna Barat, La Tajuddin saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Tajuddin menjelaskan bahwa pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di kantor KPU, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU RI. Sebelumnya, pada 22 September, akan diadakan penetapan resmi calon bupati dan wakil bupati.
"Hari ini kita gelar rapat koordinasi pengundian dan penetapan nomor urut bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Muna Barat 2024. Tanggal 22 nanti kita laksanakan penetapan resmi calon bupati dan wakil bupati dan tanggal 23 kita laksanakan penetapan nomor urut. Dan pelaksanaan penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan sama dengan moment pendaftaran kemarin," jelasnya.
Berdasarkan SOP KPU RI, KPU Muna Barat akan melakukan pembatasan massa ataupun pendukung pasangan calon dalam kegiatan rapat penetapan nomor urut. "Ada batasan jumlah massa dan pendukung yang masuk pada hari penetapan nomor urut, ini sesuai standar SOP KPU RI. Jadi, hari ini akan mengkonfirmasi kepada paslon berapa jumlah massa yang akan datang dan peserta yang akan masuk," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Devisi Teknis KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengungkapkan bahwa pelaksanaan penetapan nomor urut ini berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 121 ayat 1, keputusan KPU 1228 Bab VIII Huruf B serta Surat Dinas KPU No. 2045 Tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian nomor urut. "Pelaksanaan penetapan nomor urut tanggal 23 nanti, kita pastikan berdasarkan SOP KPU RI, batasan jumlah peserta dan massa pendukung pasangan calon. Semua ini, agar dalam pelaksanaannya berjalan sukses dan lancar," ucapnya.
Perlu diketahui kata, Akbar bahwa sesuai hasil pendaftaran pasangan calon, Muna Barat memungkinkan melahirkan hanya satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sampai menunggu penetapan tanggal 22 nanti. Sehingga dalam proses pencabutan nomor urut nanti, pasangan calon yang melakukan pencabutan nomor. "Muna Barat hanya satu bakal pasangan calon, jadi proses pencabutan nomor urut nanti, pihak pasangan calon tunggal yang melakukan pencabutan nomor urut dan secara otomatis nomor urut berikutnya adalah kotak kosong," tutupnya.
Laporan: LM. Sacriel
0 Komentar