![]() |
Keterangan Gambar : La Ode Efendi, S.H. Ketua Umum WASINDO Sultra |
KENDARI,SULTRAPOS.ID - Pusaran kasus dugaan Penipuan sektor pertambangan PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (PT. DTGP) kembali menuai sorotan. Dugaan penipuan itu melibatkan Komisaris PT. DTGP atas nama Rinrin Meroniva yang juga merupakan pemilik konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Marombo.
Awalnya, Rinrin Merinova diduga melakukan penipuan terhadap Direktur PT. Duta Nikel Indonesia (PT. DNI) sehingga dilaporkan di Mapolda Sultra oleh Direktur PT. DNI hingga Rinrin Merinova ditetapkan Tersangka bahkan sempat berstatus DPO pada tahun 2018 silam.
Diketahui, PT. DNI adalah mitra kerjasama Join Operasional (JO) yang beroperasi di kawasan IUP PT. DTGP.
Pada prosesnya, 2019 silam berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan dinyatakan lengkap. Namun, bergulirnya proses hukum tersebut bahwa PT. DTGP mengajukan permohonan Restorative Justice yang kemudian disetujui oleh PT. DNI.
Restorative Justice tersebut kemudian melahirkan kesepatakan bahwa PT. DTGP berkewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh PT. DNI. Namun pada prosesnya, PT DTGP terkesan wanprestasi diduga mengingkari beberapa point perjanjian sebagaimana isi Restorative Justice tersebut.
Hingga kini, sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasiondo) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejati Sultra. Dalam tuntutannya, mereka meminta Kejati Sultra agar membuka kembali kasus PT. DTGP dan menetapkan komisaris PT. DTGP atas nama Rinrin Merinova sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan.
Saat ditemui, Ketua Umum Wasindo, La Ode Efendi, mengatakan bahwa pihaknya secara tegas bakal mengawal kasus ini. Ia meminta kepada Kejati Sultra untuk senantiasa bekerja profesional dan segera melanjutkan proses hukum Rinrin Merinova sebagai tersangka.
“Kita akan terus bergerak, mendesak aparat hukum bahwa kami ini selaku korban. Kami sudah menyepakati perjanjian dengan yang bersangkutan, tetapi perjanjian itu diingkari oleh PT. DTGP dan ini adalah tindakan penipuan” ucapnya saat ditemui di Posko Wasindo Sultra, usai menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejati Sultra, Kamis (12/09/2024).
Usai menggelar aksi, hingga kini pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas tuntutan pihak Wasindo.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk menunda penerbitan RKAB PT. DTGP, sebab saat ini PT. DTGP masih terlibat dalam persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kami terus mendesak bahwa Kejati Sultra harus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Rinrin Merinova selaku Komisaris PT. DTGP. Kasus ini kita minta segera di buka kembali, hingga kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka”, tegas.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT. DTGP bakal memberikan klarifikasi lebih lanjut, dan akan berbicara langsung kepada yang bersangkutan.
“Terima kasih atas infonya ya, nanti saya ke kendari menjelaskan detailnya”, jawabnya melalui Via WhatsApp.
Laporan: Redaksi
0 Komentar