Breaking News

Terlibat Kasus Korupsi - Status Mantan Kajati Sultra, Raimel Jesaja Belum Dipulihkan

Istimewa

NASIONAL, SULTRAPOS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melanjutkan proses hukum terkait kasus korupsi di sektor tambang Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). 

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka baru ditetapkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Kasus ini mencuat setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya pada Januari 2023. Patris segera mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo, yang berujung pada penetapan 12 orang sebagai tersangka, dan mereka telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Terkait dengan kasus ini, sanksi berat juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja. Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta mencabut status jaksa yang disandangnya. 

Hingga saat ini, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Ia juga menegaskan bahwa status jaksa Raimel belum dipulihkan.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar dikutip melalui Edisi Indonesia, Rabu (18/09/2024).

Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sultra. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.


Kejaksaan Agung Pecat Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja Terkait Penanganan Perkara

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja, dipecat dari jabatannya sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam pelanggaran berat. Sanksi etik ini dijatuhkan sehubungan dengan penanganan perkara yang terjadi selama masa jabatannya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Raimel berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Kajati Sultra. Namun, pihak Kejaksaan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.

"Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Rabu (5/07/2023).

Ketut Sumedana (Istimewa) 

Selain sanksi etik, Raimel juga berpotensi menghadapi proses pidana terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Proses hukum ini akan dilakukan jika Kejaksaan menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau misalnya ditemukan fakta-fakta hukum yang lain, nanti kan pimpinan akan mempertimbangkan," ujar Ketut.

Ketut menambahkan bahwa Kejaksaan juga tengah menunggu aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kajati Sultra tersebut, termasuk isu adanya pemberian sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejati Sultra.

"Nanti kalau ada yang dirugikan, kan teriak-teriak juga mereka," kata Ketut.

Laporan: LM. Sacriel

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id