Breaking News

La Ode Sariba Desak Para Kepala Desa untuk Segera Gelar Musdes

 

La Ode Sariba (Aleg DPRD Muna Barat). 

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID -Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Muna Barat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membuat Anggota DPRD Muna Barat geram.

Bagaimana tidak, ada banyak masyarakat yang mengeluh karena anak-anak mereka tidak dapat mengikuti program beasiswa bidik misi karena tidak adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terbit sebagai dasar untuk akses bantuan pendidikan lewat jalur bidik misi. 

Atas dasar itulah DPRD meminta agar pihak terkait dalam hal ini kepala dinas DPMD bersama Dinas Sosial agar menginstruksikan kepada para kepala desa bersama pendamping agar lebih proaktif melakukan penanganan berbagai kepentingan masyarakatnya terkhusus update data.

Aleg DPRD Muna Barat, La Ode Sariba menyampaikan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

"Jadi para kepala desa harus segera menggelar musyawarah desa yang diawali dengan laporan para RT/ RW untuk mendapatkan prelist awal dalam rangka menetapkan usulan daftar masyarakat yang memenuhi syarat untuk dimasukan dalam data DTKS, sebab lewat jalur merupakan langkah yang legal dan formil sehingga kita harapkan akan lebih terbuka serta lebih transparan dalam menentukan siapa-siapa yang layak dan tidak layak," ujar Sariba dengan tegas, Kamis (24/10/2024). 

"Ini namanya kedzaliman bagi kita elemen penyelenggara pemerintahan kalau masyarakat kita tidak dapat mengakses bantuan dari pemerintah karena kelalaian kita dalam melakukan tugas kita. Karena itu kita harus lebih getol dan proaktif," tambahnya. 

La Ode Sariba Bersama Aleg DRPD Muna Barat dan  beberapa Kepala Desa

Lebih detail, Mantan Ketua KNPI Muna Barat ini pun membeberkan beberapa poin alur pendaftaran DTKS yakni:

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

"Masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Jadi para  kades adalah ujung tombak urusan kemaslahatan rakyat, sehingga harus mengatensi persoalan ini," tutupnya. 


Laporan: Elen Vanzila


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id