Ilustrasi |
MUNA, SULTTAPOS.ID -Pemerintah Kabupaten Muna saat ini menghadapi masalah serius terkait kewajiban yang belum dituntaskan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Pemkab Muna memiliki utang dengan pihak ketiga yang mencapai Rp38 miliar, di mana tunggakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencapai Rp7,8 miliar.
Kendati terbelit hutang miliaran rupiah, Pemkab Muna terkesan tidak mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Informasi yang diperoleh dari Kasubag Pengelola Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, Asis Bainuddin, mengungkapkan bahwa tunggakan BPJS yang belum dibayarkan oleh Pemkab Muna adalah dari bulan Juni hingga November 2024.
"Baru-baru ini, kami telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk permohonan pembayaran tunggakan BPJS bulan Juni 2024 kepada BKAD Muna, namun sampai saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan," ungkap Azis Bainuddin belum lama ini.
Azis juga menjelaskan bahwa pelayanan BPJS di Kabupaten Muna dilakukan dengan status non cut off, yang berarti tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS. "Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS, kami sudah non cut off, artinya jika kita urus hari ini, maka peserta aktif hari ini juga. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu tidak memiliki tunggakan dan pembayaran harus lancar," terangnya.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa tunggakan miliaran rupiah tersebut belum terbayar, Azis menjelaskan, "Ada uang, tetapi teknisnya bisa ditanyakan ke BKAD Muna. Kami hanya membuat SPM dan menyerahkannya ke BKAD."
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan kesehatan yang bergantung pada BPJS. Masyarakat berharap agar Pemkab Muna segera menyelesaikan tunggakan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu. (Redaksi).
0 Komentar