![]() |
Salah Satu Kontraktor, Ramadhan. Foto/Istimewa. |
MUNA, SULTRAPOS.ID - Proses tender dan lelang proyek yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, disinyalir cacat prosedur dan terindikasi adanya praktik kolusi. Salah satu kontraktor yang mengikuti tender tersebut, Ramaddan, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan dan menilai proses lelang tersebut hanya formalitas belaka.
Ramaddan menjelaskan bahwa dirinya datang ke kantor ULP Muna untuk melakukan klarifikasi mengenai verifikasi perusahaan yang ikut tender proyek di Desa Labulu-bulu tahun anggaran 2024. “Saya datang ke kantor ULP karena saya adalah salah satu kontraktor yang ikut dalam proses lelang tersebut. Ternyata ULP ini sudah menyetting untuk menunjuk salah satu perusahaan sebagai pemenang, yaitu perusahaan milik ULP sendiri, sehingga kami ribut di ULP saat itu,” ungkap Ramaddan pada Senin, 25 November 2024.
Ia menegaskan bahwa tindakan ULP Muna melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. “Kalau sudah dilanggar, pengadaan barang dan jasa tidak perlu dilaksanakan. Lebih baik langsung tunjuk pemenangnya tanpa perlu mengikuti berita acara lelang,” katanya.
Ramaddan juga menyebutkan bahwa ia sempat menyita dokumen dari salah satu perusahaan milik Rahman. Namun, ia menemukan bahwa CV Rahmat Mandiri, yang seharusnya terlibat dalam proses lelang, tidak pernah mengikuti tender tersebut. “Perusahaan itu hanya dipakai oleh oknum panitia lelang di ULP Muna,” ujarnya. Ia mengklaim bahwa salah satu panitia lelang, Farid Unsu, sering menggunakan nama perusahaan orang lain untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan adanya praktik mafia tender di ULP Muna, Ramaddan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “Percuma lelang jika tidak sesuai prosedur. Mereka sudah memiliki perusahaan sendiri dan lelang sendiri, serta membuat berita acara penawaran sendiri. Ini sudah sering terjadi dari tahun ke tahun,” terangnya.
Ramaddan menambahkan bahwa ia telah melaporkan masalah ini ke Polda Sultra, namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti. “Mereka (oknum di ULP) mengatakan bahwa polisi dan jaksa bisa diatur. Mereka hanya takut kepada KPK,” cetusnya.
Sementara itu, Taufik, Kepala Bagian ULP Muna, membenarkan bahwa terjadi keributan di kantor ULP terkait ketidakpuasan peserta tender. “Setelah kita tanya anggota, ternyata yang ribut bukan peserta tender, ada pihak lain yang ribut,” kata Taufik.
Ia juga menginformasikan bahwa proses tender akhirnya dibatalkan akibat adanya intervensi dan tekanan dari pihak luar. “Tendernya dibatalkan karena ada tekanan dan intervensi dari pihak luar,” sambungnya.
Terkait dugaan penggunaan dokumen CV Rahmat Mandiri oleh oknum panitia lelang, Taufik membantahnya. “Ah tidak ada itu, tidak benar,” elaknya.
Laporan: LM. Sacril
0 Komentar