![]() |
Kadis PUPR Mubar, Unding. |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID -Pembangunan gerai Indomaret di Muna Barat kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Banyak warga yang merasa proyek ini terkesan memaksakan tanpa melengkapi administrasi yang diperlukan, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa proses perizinan yang dilakukan tidak transparan dan kurang melibatkan masyarakat setempat. “Kami tidak diajak bicara tentang dampak pembangunan ini. Seharusnya ada sosialisasi,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga saat ini, pihak Indomaret dan pengembang proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat. Namun, Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin yang telah diberikan. Ia berharap, pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa semua prosedur administrasi dilaksanakan dengan baik sebelum melanjutkan pembangunan.
Kepala Dinas PU Muna Barat, Unding, menyatakan bahwa pihak Indomaret telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2023. Dinas PU, khususnya bagian Tata Ruang, telah memproses permohonan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan mengoverlay data lapangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna Barat.
“Jika lokasinya berada dalam kawasan yang tidak dikomodir seperti kawasan perlindungan, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk titik lokasi. Namun, pihak Indomaret mengajukan lokasi yang memenuhi syarat,” jelas Unding saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (05/12/2024).
Unding juga mengungkapkan bahwa seharusnya mereka sudah dapat membuat perhitungan pembayaran retribusi untuk dihubungkan dengan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, kendala muncul karena Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ada, sehingga proses aktivasi ke SIMBG terhambat. “Akhir bulan kemarin, kami sudah bisa mengakses aplikasi SIMBG,” tambahnya.
Pembangunan Indomaret di Kecamatan Barangka dan Kecamatan Tiworo Selatan sudah rampung dan mulai beroperasi. Meskipun begitu, terdapat keprihatinan dari masyarakat mengenai ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi dalam pembangunan tersebut.
Unding pun mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan dan proses administrasi oleh pihak Indomaret memang keliru. “Sebenarnya, apa yang mereka lakukan itu sudah keliru. Namun di awal kami memberikan kebijakan dengan menyatakan bahwa mereka siap melengkapi administrasi setelah aplikasi SIMBG dapat diakses,” tutupnya. (Redaksi).
0 Komentar