![]() |
Istimewa |
MUNA, SULTRAPOS.ID - Proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, nomor urut 2, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, telah mengajukan gugatan yang kini telah diterima oleh MK.
Tim kuasa hukum La Ode Almardan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berfokus pada adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, masif, dan sistematis. "Kami sudah mengajukan gugatan di MK dengan melampirkan semua bukti kecurangan yang ada, dan alhamdulillah gugatan kami diterima. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tim pasangan 01," ujar Almardan pada Sabtu (04/01/2025).
Dalam akta registrasi perkara Konstitusi elektronik nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, tercatat bahwa perkara tersebut terdaftar dengan nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.
![]() |
Sumber: Mahkamah Konstitusi |
Almardan menjelaskan bahwa meskipun banyak yang meragukan gugatan mereka, namun kenyataannya gugatan tersebut diterima oleh MK. Ia menambahkan bahwa tim dari pasangan 01 (Bahtera) diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 Januari, dengan tahapan penetapan sebagai pihak terkait oleh MK dijadwalkan dari tanggal 6 hingga 14 Januari.
Lebih lanjut, Almardan memastikan bahwa tim Rahmatnya Muna telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan, termasuk foto dan video, yang akan disampaikan dalam sidang di MK. "Kami siap untuk membuktikan kecurangan yang terjadi, dan kami menantikan proses pembuktian di sidang MK nantinya," tutupnya.
Laporan: Redaksi
0 Komentar