![]() |
OMS-GAPURA Kelurahan Dana. Foto/Istimewa |
MUNA, SULAWESI TENGGARA - Dalam upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, OMS-GAPURA Kelurahan Dana mengungkapkan temuan indikasi pungutan liar dan korupsi terkait pengelolaan air bersih di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua OMS-GAPURA, La Ode Andi Bachrin, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat indikasi pungutan liar terkait pemasangan Sambungan Rumah (SR) yang dilakukan oleh pemerintah Kelurahan Dana. Sejak tahun 2022 hingga 2024, pihak Kelurahan mengklaim biaya pemasangan sebesar Rp750.000,00 untuk setiap SR. Dengan total 350 SR yang terpasang, dugaan total uang hasil pungutan liar mencapai Rp262.500.000,00.
Lebih lanjut, Andi Bachrin menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan Broadcaptering melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.120.571.000,00, juga ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum pemerintah kelurahan, dengan total Rp137.250.000,00. Ia menegaskan bahwa dalam kontrak yang dipegang oleh CV. Padatindo, tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat.
Dengan total dugaan pungutan liar yang mencapai Rp399.750.000,00, serta tambahan dugaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp630.000.000,00, OMS-GAPURA meminta Kejaksaan Negeri Raha untuk menyelidiki kasus ini. "Kami berharap pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah kelurahan dan pengurus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) demi terciptanya transparansi dalam pengelolaan dana publik," tegasnya.
Lebih jauh, OMS-GAPURA menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk menanggulangi praktik pungutan liar dan korupsi yang merugikan masyarakat.
"Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat tidak terus-menerus dirugikan," tutup Andi Bachrin.
Laporan: Redaksi
0 Komentar