![]() |
Masa Aksi BCW Gelar Aksi Di Kejati Sultra. |
KENDARI, SULTRAPOS.ID – Aksi demonstrasi kembali menggema di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/4/2025). Kali ini, massa dari Bintang Corruption Watch (BCW) Sultra menuntut kejelasan atas penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2023.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan BCW Sultra, Jhabar M. Top, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut telah ada dua terdakwa yang divonis, yakni Rahmat dan Direktur CV Bela Anoa, Teras Uko Sembiring.
"Namun pertanyaannya, apakah cukup hanya dua orang ini? Kami menilai, seharusnya ada keterlibatan pejabat negara, minimal Kepala Dinas Bina Marga atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam perkara korupsi, keterlibatan swasta saja tanpa keterlibatan pejabat pemerintah sulit diterima akal sehat.
"Sederhana saja. Bagaimana mungkin pihak swasta bisa mengakses keuangan negara tanpa keterlibatan pejabat berwenang? Ini harus dibuka secara terang benderang," tegas mantan Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Kendari tersebut.
Menurut Jhabar, kehadiran BCW Sultra di Kejati bukan sekadar aksi protes, tetapi juga untuk menantang institusi tersebut terkait kelanjutan penanganan kasus Cirauci II.
"Kami hadir untuk mempertanyakan: apakah kasus ini distop atau dilanjutkan? Jika dihentikan, kami akan lanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung untuk mendesak penyidikan lebih lanjut, terutama dugaan keterlibatan pejabat dari proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pencairan tahap pertama sebesar Rp600 juta atau 30 persen dari pagu anggaran," tegasnya.
Jhabar juga menyoroti buruknya kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia yang tercermin dari menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global.
"IPK Indonesia turun, dari peringkat 100 menjadi 115 dunia. Ini bukti bahwa penanganan korupsi masih jauh dari harapan. Karena itu, Kejati Sultra harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel," bebernya.
Lebih lanjut, ia meminta Kejati Sultra dalam penanganan perkara korupsi berpegang teguh pada prinsip penuntutan tunggal, asas keadilan, asas hukum pidana, dan asas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
"Kami ingatkan, jangan sampai Kejati Sultra tebang pilih dalam menegakkan hukum. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," tandasnya.
Laporan: Redaksi
0 Komentar