Breaking News

Anggota DPRD Muna Zahrir: Nilai Keputusan Bupati Hentikan Pembangunan Gerai Indomaret di Masjid Adalah Tepat

 

Zahrir Baitul Anggota DPRD Muna

MUNA, SULTRAPOS.ID - Polemik mengenai pemblokadean pembangunan Gerai Indomaret di pelataran Masjid Baitul Makmur oleh jamaahnya beberapa waktu lalu, kini berujung pada langkah tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna.

Bupati Muna, H. Bachrun Labuta, secara langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menghentikan proyek pembangunan Gerai Indomaret tersebut. Tindakan ini mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Muna, Zahrir Baitul, yang menilai keputusan Pemda adalah langkah yang tepat.

Zahrir, yang juga Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani, mengungkapkan bahwa pembangunan Gerai Indomaret tersebut memang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ia mengatakan, "Polemik pembangunan Indomaret sudah pasti akan muncul. Gelombang protes pun pasti datang, bukan hanya dari jamaah Masjid Baitul Makmur saja. Karena masjid adalah milik umat Islam."

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syukurnya Pemda belum memberikan izin untuk pembangunan tersebut, dan bahkan permohonan izin belum diajukan. "Untung Pemda belum berikan izin. Jika tidak, sudah pasti Pemda akan menjadi bahan bullyan di tengah masyarakat," tuturnya.

Zahrir juga menyoroti keberadaan dua Gerai Indomaret yang sudah ada di wilayah Kota Raha, yang dinilainya menunjukkan keserakahan dari pemilik gerai tersebut. "Dengan dua gerai yang sudah ada ini saja, sudah cukup mematikan para pedagang kecil dalam kota Raha," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemilik Indomaret tampaknya menyasar konsumen lain, terutama keluarga pasien yang dirawat di RSUD Dr. LM Baharuddin, yang merupakan pasar yang cukup besar. "Jika ini dibiarkan, maka yang akan menjadi korban adalah saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi besar membangun mini market di sekitar RSUD dan para pedagang kecil sekitarnya. Pemda dan kita semua harus menolak itu dengan tegas," ucapnya.

Zahrir juga meminta Pemda dan pengurus masjid untuk teliti dalam melihat asal usul tanah Masjid Baitul Makmur. "Bukan hanya pada persoalan di atas saja, tapi juga pada status tanah. Jika tanah Masjid Baitul Makmur berasal dari tanah wakaf, hati-hati. Karena tanah wakaf tidak dibenarkan oleh Undang-Undang maupun Syariat Islam digunakan untuk kegiatan yang bukan tujuan tanah itu diwakafkan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, terdapat larangan penggunaan tanah wakaf untuk tujuan yang tidak sesuai. "Jelas dan tegas diatur dalam pasal 40. Barang, atau tanah dan benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya," tutupnya.

Laporan: Redaksi

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id