Breaking News

Kecelakaan Kerja di PT OSS, BaraJP Desak Binwasnaker dan K3 Segera Bertindak

La Ode Abdul Muis. FOTO: Ist





SULTRAPOS.ID, KENDARI - DPD BaraJP Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk menindak tegas PT Obsidian Stainless Steel (OSS) akibat kecelakaan kerja sopir dump truk PT Multi Prima Usahatama yang merupakan mitra kerja PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dimana korban atau sopir dump truk tersebut mengalami luka bakar usai terjatuh kedalam limbah panas produksi nikel pada Jumat (11/07/2025).

Sekertaris DPD BaraJP Sultra, La Ode Abdul Muis mengatakan, kecelakaan kerja di perusahaan tambang sudah ke sekalian kalinya terjadi. 

Menurut, Muis, kecelakaan kerja ini disebabkan perusahaan tambang tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan terkesan melalaikan peraturan Kemnaker dan Kementerian ESDM.

"Jadi bukan hanya di tindak tapi harus di evaluasi juga secara menyeluruh kalau memang tidak taat," kata Muis, Minggu (20/07/2025).

Muis menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan di Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. UU ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, perlindungan tenaga kerja, dan lain-lain.

Dimana, UU ini menjamin berbagai hak pekerja, seperti hak atas upah yang layak, hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, hak atas waktu kerja dan istirahat yang layak, serta hak atas jaminan sosial.

Kemudian, UU ini mengatur berbagai jenis hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), serta hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam setiap jenis hubungan kerja.

"UU ini juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil," ujar Muis.

"Olehnya itu Bisnawaker dan K3 Kemnaker segera tidak dan evaluasi perusahaan tambang yang tidak patuh," jelas Muis mengakhiri.

Laporan: Abas

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id