Breaking News

PHK Sepihak dan Pemotongan Gaji: Karyawan PT Megah Putra Teriak Cari Keadilan, PT ARR Anugrah Ilahi Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan

 


Kendari, SULTRAPOS.ID – Aroma ketidakadilan mencuat dari tubuh PT Megah Putra Sejahtera setelah karyawan menuding perusahaan mitra penyedia tenaga kerja, PT ARR Anugrah Ilahi, melakukan praktik semena-mena. PHK sepihak dan pemotongan gaji karyawan tanpa dasar hukum yang jelas kini menjadi sorotan publik.

Ruslan, salah seorang karyawan yang telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai driver, mengaku menjadi korban PHK mendadak tanpa alasan yang rasional. Sementara lima rekannya yang masih bertahan, justru dipotong gajinya setiap bulan.

“Ini jelas pelanggaran hak pekerja. PHK sepihak yang saya alami bertentangan dengan undang-undang. Gaji teman-teman saya pun dipotong seenaknya, tanpa ada penjelasan. Perusahaan seakan menjadikan kami sapi perah,” ujar Ruslan, Selasa (9/9/2025).

Kasus Bermula dari Dugaan Penggelapan Sales

Ruslan menuturkan, kasus bermula dari pengalihan barang di toko yang menjadi tanggung jawab seorang sales. Namun ketika terjadi dugaan penggelapan uang tagihan oleh sales, manajemen justru mengorbankan driver dan karyawan lapangan.

“Seharusnya kasus penggelapan ditangani secara hukum. Tapi anehnya, kami yang tidak terlibat malah dijadikan tumbal,” ungkap Ruslan dengan nada kesal.

Tuntutan Menggema ke Disnaker

Ruslan pun menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan. Ia mendesak agar Disnaker:

1. Memberi peringatan keras dan sanksi administratif pada PT ARR Anugrah Ilahi dan PT Megah Putra Sejahtera.

2. Membekukan sementara operasional perusahaan sampai masalah gaji diselesaikan.

3. Memastikan hak-hak karyawan dipulihkan, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan surat keterangan kerja.

Ia menegaskan, PHK sepihak yang dialaminya jelas melanggar Pasal 151 dan Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.



Indikasi Pola Eksploitasi Tenaga Kerja

Kasus ini membuka dugaan praktik eksploitatif dalam sistem outsourcing yang dijalankan PT ARR Anugrah Ilahi. Dengan dalih kerja sama, perusahaan outsourcing justru menekan karyawan lapangan yang kondisinya rentan.

“Selama tujuh tahun saya bekerja, perusahaan tidak pernah rugi. Tapi ketika ada masalah, kami dijadikan kambing hitam. Ini bentuk eksploitasi yang nyata,” tegas Ruslan.


Perusahaan Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT ARR Anugrah Ilahi maupun PT Megah Putra Sejahtera enggan memberikan klarifikasi. Telepon redaksi tidak direspons, pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa jawaban.

Sikap bungkam ini semakin menegaskan adanya persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Editor: Redaksi

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id