Breaking News

PT KAS Nekat Operasi Ilegal Tanpa Amdal, Ancaman Serius bagi Lingkungan Muna

Area Perkebunan Kelapa Sawit

MUNA, SULTRAPOS.ID – Skandal perizinan kembali mencuat di Kabupaten Muna. PT Krida Agri Sawita (KAS), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, terbukti beraktivitas tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, Amdal merupakan syarat mutlak setiap kegiatan usaha yang berpotensi merusak ekosistem.

Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK) menilai, ketiadaan Amdal membuat seluruh aktivitas PT KAS otomatis ilegal. “Undang-undang jelas mewajibkan Amdal. Kalau ini dilanggar, maka semua kegiatan perusahaan tidak sah. Ini pelanggaran serius,” tegas Juru Bicara FPMLK, LM. Julhija saat aksi demonstrasi di lokasi perusahaan, Kamis (4/9/2025).

FPMLK mendesak PT KAS segera menghentikan semua aktivitas hingga dokumen Amdal terbit. Mereka juga meminta Pemda Muna bertindak tegas, bukan justru membiarkan perusahaan mengangkangi hukum. “Kalau Amdal saja diabaikan, berarti Pemda ikut membiarkan kerusakan lingkungan,” sindir Julhija.

Ironisnya, perwakilan PT KAS, Pebis, secara terbuka mengakui bahwa Amdal memang belum dimiliki. Namun ia berkilah bahwa izin sudah diajukan dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati Muna. “Kalau dibilang belum ada, ya memang belum ada,” katanya enteng.

Pernyataan ini mempertegas dugaan warga bahwa perusahaan sengaja mengabaikan aturan. Sebab, Amdal bukan dokumen pelengkap, melainkan dasar utama untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan bencana ekologis. Tanpa Amdal, pembangunan mes, pembibitan sawit, hingga aktivitas land clearing dianggap tak lebih dari praktik ilegal.

FPMLK menegaskan, ketidakpatuhan PT KAS bisa memicu konsekuensi hukum serius, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

“Ini bukan sekadar dokumen di atas kertas. Amdal adalah benteng terakhir melindungi lingkungan dan masyarakat. Kalau perusahaan besar bisa seenaknya beroperasi tanpa Amdal, hukum di negeri ini dipermalukan,” tutup Julhija.

Hingga kini, Pemda Muna belum mengambil langkah tegas. Konflik masyarakat dengan PT KAS masih berlanjut, dan sorotan publik semakin tajam pada lemahnya penegakan hukum lingkungan di daerah ini. (Redaksi).

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id