![]() |
| Ilustrasi |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin, menegaskan agar pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak menjadi beban baru bagi masyarakat. Ia mengingatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pemerintah desa untuk mematuhi aturan pungutan yang telah ditetapkan.
“Biaya administrasi ini sebenarnya hanya untuk pendampingan dalam proses pengukuran, batas maksimalnya Rp350 ribu. Kalau desa bisa mengambil kebijakan agar masyarakat bebas pungutan, tentu lebih baik lagi. Intinya, warga jangan dipersulit,” ujar La Ode Amin, Senin (8/9).
Menurutnya, hingga tahun 2025, program PTSL di Muna Barat telah menyelesaikan 600 sertifikat tanah, dengan tambahan 400 bidang lainnya masih dalam proses di 15 desa. Tahun 2026 mendatang, target program ini melonjak signifikan menjadi 4.063 bidang tanah.
La Ode Amin menegaskan, seluruh tahapan teknis, mulai dari pengukuran, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat adalah tanggung jawab BPN. Karena itu, pungutan maksimal Rp350 ribu hanya berlaku untuk kebutuhan administrasi di tingkat desa.
“Kalau ada pungutan lebih dari itu, apalagi sampai jutaan rupiah, jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
![]() |
| Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin |
Sementara itu, Kepala BPN Muna Barat, Edison, memastikan program PTSL berjalan sesuai rencana. Hingga Juli 2025, sebanyak 600 sertifikat telah rampung dan kini pihaknya tengah menuntaskan tambahan 400 bidang tanah.
“Program prioritas nasional kami tahun ini sudah sesuai target. Saat ini tinggal tahap penyerahan di 15 desa, dan kami juga sedang menyiapkan identifikasi awal untuk target 2026,” jelas Edison.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar proses PTSL berjalan lancar. Sosialisasi terus dilakukan untuk menjaring bidang tanah yang akan masuk dalam program tahun berikutnya.
Sebagai informasi, sesuai SKB tiga menteri, Sulawesi Tenggara masuk kategori II dengan batas pungutan maksimal Rp350 ribu. Jika masyarakat diminta biaya di luar ketentuan, terlebih hingga jutaan rupiah, hal tersebut masuk kategori pelanggaran. Warga diimbau melaporkan kejadian semacam ini ke BPN Muna Barat atau melalui nomor pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN: 081110680000.
Reporter : Kardono




0 Komentar