![]() |
| CV Cipta Barokah Saat Melakukan Mengambil Galian C Dekat Pekerjaan. |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Dugaan praktik curang dan pelanggaran hukum kembali mencuat pada proyek pembangunan Jembatan Tolimbo di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Proyek senilai Rp3,135 miliar yang dibiayai APBD melalui BPBD Muna Barat dan dikerjakan CV Cipta Barokah ini disebut-sebut menggunakan material timbunan dan batu pondasi dari galian C ilegal di kawasan hutan sekitar lokasi proyek.
Ironisnya, galian C ilegal itu berada persis di seberang jalan proyek. Praktik ini bukan saja melanggar hukum pertambangan, tapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kontraktor pelaksana. Kerusakan tanah, risiko longsor, serta erosi kini mengancam warga setempat akibat pengerukan yang diduga tanpa izin.
“Ini proyek negara, uangnya dari rakyat. Kalau kontraktor memakai material ilegal, itu sama saja mencuri dari negara dan masyarakat,” ujar F, warga setempat yang menilai CV Cipta Barokah bertindak seperti penadah hasil tambang ilegal, Rabu (10/09/2025).
Ketentuan hukum jelas. UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 dan PP No. 96/2021 mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, pihak yang menerima, memanfaatkan, atau menampung material ilegal juga dapat dijerat pidana serupa.
Namun, meski dasar hukumnya tegas, indikasi pelanggaran tetap terjadi. Kepala BPBD Muna Barat Karimin menyebut pelaksana proyek mengklaim galian itu bersertifikat. “Informasi dari pelaksana, lokasi galian itu memiliki sertifikat,” ujarnya. Tetapi bantahan datang langsung dari Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio: “Lahan itu berstatus kawasan. Setahu saya galian itu tidak memiliki izin,” tegasnya.
![]() |
| Kondisi Pekerjaan Jembatan Tolimbo |
Dugaan ini semakin memperlihatkan celah besar dalam pengawasan proyek infrastruktur di Muna Barat. Kontraktor diduga sengaja memanfaatkan material murah tanpa izin untuk menekan biaya, sementara instansi pengawas terkesan abai. Padahal, penggunaan material ilegal pada proyek negara bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, mengingat kualitas material yang dipakai bisa di bawah standar dan pajaknya tidak dibayarkan.
Praktik semacam ini mencoreng integritas pembangunan daerah dan merugikan masyarakat. Jika terbukti benar, CV Cipta Barokah tidak hanya melanggar aturan pertambangan tetapi juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum pidana korupsi dan perdata atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan menghentikan dan menindak praktik galian C ilegal demi menyelamatkan lingkungan, uang negara, dan hak masyarakat. (Redaksi).




0 Komentar